-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Pj Penghulu Bagan Jawa Syahrudin Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi.

Arus Daerah News
Jumat, 27 Juni 2025, Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T23:28:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Arusdaerahnews.com, Bagansiapiapi - Tujuan pemerintah menggelontorkan Dana Desa salah satunya adalah untuk pembangunan infrastruktur di desa. Dana desa yang digunakan dengan tepat dan efektif dapat: mempercepat pembangunan desa, menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, memperkuat perekonomian lokal dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.

Kepala Desa dilarang melakukan pembangunan untuk kepentingan pribadi karena dapat merugikan kepentingan umum. Aturan ini dibuat untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Berbeda halnya dengan yang dilakukan Pj Penghulu Bagan Jawa Syahrudin yang diduga melakukan pembangunan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini dapat dilihat dari pembangunan semenisasi jalan dengan Volume (P. 270.86 M) X (L. 1 M) X (T. 0,15 M) dengan menggunakan anggaran dana desa Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp. 88.892.000.00 yang sengaja dibangun di depan jalan masuk rumah Pj Penghulu Bagan Jawa Syahrudin tersebut. Hal ini sudah jelas kalau pembangunan semenisasi jalan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi Pj Penghulu Bagan Jawa Syahrudin karena bangunan tersebut tidak ada manfaatnya bagi warga setempat.


Penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi Pj Penghulu merupakan tindakan korupsi yang melanggar peraturan. Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi Pj Penghulu, melainkan untuk kepentingan seluruh warga desa. Dana Desa merupakan program pemerintah yang bersumber dari APBN.


Pj Penghulu tidak diperbolehkan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana desa merupakan uang rakyat yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi Pj Penghulu.

Pj Penghulu yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan tindak pidana korupsi. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan rxndang-Undang (UU) rNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
Pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)


Untuk itu diharapkan kepada pihak terkait, Terutama Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Carles, Dinas PMD Rohil, dan Aparat Penegak Hukum agar dapat meninjau langsung pembangunan semenisasi jalan yang berada di Kepenghuluan Bagan Jawa tersebut. Jika terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, maka Pj Penghulu Bagan Jawa Syahrudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta layak untuk dipidanakan.

Hingga berita ini dipublikasikan Pj Penghulu Bagan Jawa Syahrudin memilih bungkam dan memblokir nomor kontak awak media.**Ikang Fauzi.
Komentar

Tampilkan

Terkini