masukkan script iklan disini
Madanipost.com, Rohil – Unit Intel Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Suka Makmur, Kep. Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (12/5/2025) pukul 01.45 WIB.
Dalam penggerebekan itu, seorang terduga pengedar, S (48), ditangkap bersama enam paket sabu, sementara seorang calon pembeli berhasil melarikan diri.
Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP melalui Plh Dan Unit menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah. Pada Minggu (11/5/2025) pukul 22.00 WIB, saat Batih Unit Intel Kodim 0321/Rohil bersama tiga anggota membeli BBM eceran di sebuah warung di Dusun Suka Makmur, seorang warga anonim melapor adanya rumah yang kerap menjadi tempat transaksi sabu.
Mendapatkan informasi itu, sekitar pukul 22.20 WIB, tim memantau lokasi, mendeteksi aktivitas mencurigakan, dan bergerak mendekati rumah tersebut.
Penggeledahan mengungkap enam paket sabu dengan rincian satu klip senilai Rp 300.000, tiga klip Rp100.000, dan dua klip Rp 50.000. Barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai Rp 10.000, satu unit HP Samsung, satu bungkus rokok Club X, tiga korek api, satu kaca pirex, tiga pipet modifikasi sebagai sendok, dan satu jarum modifikasi.
Tersangka S, yang berprofesi sebagai petani warga Dusun Suka Makmur, mengaku memperoleh sabu dari bandar berinisial RR, warga Kabupaten Ranto Prapat, Sumatera Utara, yang dikenalnya melalui seorang pengedar di Cikampak. Rumah di jalan buntu tersebut sengaja dipilih untuk transaksi karena sulit dijangkau.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Pos Babinsa Kecamatan Simpang Kanan untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polsek Simpang Kanan. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, S dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Keresahan Warga dan Komitmen Kodim
Peredaran sabu di Simpang Kanan telah lama meresahkan warga, dengan laporan gangguan keamanan yang diduga terkait narkotika. Penangkapan ini diapresiasi sebagai respons nyata terhadap keluhan masyarakat.
“Kodim 0321/Rohil berharap, dengan maraknya peredaran narkoba, Pemda Rohil membentuk satgas khusus internal kabupaten untuk memberantas narkoba di wilayah Rokan Hilir. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Rohil, kami juga mengusulkan pembentukan kantor BNN khusus di Rohil agar ada institusi yang fokus menangani narkoba,” ujar Dandim 0321/Rohil melalui Plh Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil.
Ia menambahkan, “Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan keterlibatan narkoba, kami berkomitmen menindaklanjuti. Jika ada oknum TNI atau keluarganya terlibat, laporkan ke Kodim 0321/Rohil, dan kami pastikan akan ditindak tegas. Say no to drugs. Mari bersama memerangi narkoba," ajaknya.**Beti