masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com, Rokan Hilir - 12 Mei 2025 – Unit Intel Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) bersama Babinsa menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi sabu di Gang Pembangunan, Jalan Lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (11/5/2025) pukul 22.57 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, saat Plh. Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil bersama tujuh anggota dan seorang Babinsa makan malam di sebuah warung, dua warga anonim melapor adanya rumah yang digunakan untuk transaksi sabu. Pukul 22.47 WIB, tim menuju lokasi, mendapati aktivitas mencurigakan, dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari rumah tersebut, tim menciduk tiga tersangka, S alias P (34), B, dan T, bersama 42 paket sabu siap edar dan menyita 42 paket sabu dengan rincian: 3 klip Rp200.000, 1 klip Rp300.000, 10 klip Rp50.000, 4 klip Rp100.000, 8 klip Rp80.000, 2 klip Rp250.000, 8 klip Rp130.000, dan 6 klip Rp150.000. Barang bukti lain termasuk Rp3.157.000 uang tunai, satu unit HP Vivo, dompet, gesper, celana jeans hitam, tiga bungkus rokok, tiga korek api, tiga kaca pirex, dua sumbu, dan dua alat hisap (bong).
Ketiga tersangka, warga Tali Jaya, Kelurahan Rimba Melintang, mengaku bekerja untuk bandar H, warga Jalan Pendidikan Ar-Ridho, Kep. Pematang Botam. H disebut sebagai anak buah bandar besar B, warga Kep. Jumrah, yang diduga menggunakan usaha RAM sawit untuk pencucian uang hasil narkoba. Rumah yang digerebek milik B. S alias P, buruh bangunan, bertugas menyimpan sabu, sedangkan B dan T mengatur pengantaran dan transaksi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Koramil 0321-02/TP untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polres Rokan Hilir. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
*Keresahan Warga dan Respons Kodim*
Peredaran narkoba di Rimba Melintang telah memicu keresahan warga, termasuk maraknya pencurian kelapa sawit yang diduga terkait aktivitas narkotika. Warga sebelumnya mengeluhkan kurangnya respons aparat penegak hukum terhadap laporan mereka. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kodim 0321/Rohil menangani permasalahan narkoba.
“Kodim 0321/Rohil berharap, dengan maraknya peredaran narkoba, Pemda Rohil membentuk satgas khusus internal kabupaten untuk memberantas narkoba di wilayah Rokan Hilir. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Rohil, kami juga mengusulkan pembentukan kantor BNN khusus di Rohil agar ada institusi yang fokus menangani narkoba secara penuh,” ujar Dandim 0321/Rohil melalui Plh. Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil.
Ia menambahkan, “Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan keterlibatan narkoba, kami berkomitmen menindaklanjuti. Jika ada oknum TNI atau keluarganya terlibat, laporkan ke Kodim 0321/Rohil, dan kami pastikan akan ditindak tegas. Say no to drugs. Mari bersama memerangi narkoba.**Beti