-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Tim Ojoloyo Tangkap Warga Desa Kuok Karena Kantongi Narkoba Bruto 3.69 Gram.

Arus Daerah News
Selasa, 04 Juni 2024, Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T07:15:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Arusdaerahnews.com - Tambang- AM (49) warga 
Dusun Koto Semiri Desa Kuok diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo), pasalnya pelaku terbukti mengantongi 2 Paket Diduga Narkotika jenis shabu dengan Bruto 3,69 gram, Senin (20/5/2024) sekira pukul 14.30 WIB. 

Pelaku ditangkap saat ditangkap dirumah orang tuanya di Dusun Koto Semiri Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi pada hari Selasa (4/6/2024) menyampaikan bahwa "Saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan 2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening," jelasnya. 

Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi Narkoba, "mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku," ungkapnya. 

Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada di dirumah orang tuanya di Dusun Koto Semiri Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar."Ia langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan kepada pelaku didamping pangkat desa.," ujarnya. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (Dua) Paket Diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus Plastik bening dengan bruto 3.69 gram, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna hitam, 1 (Satu) Ball plastik klip, 1 (Satu) Buah Alat hisap / bong, 1 (Satu) Buah kaca pirek, 1 (Satu) Buah korek api gas. "Ia kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. KK (DPO) didaerah Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar," tambahnya. 

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kasat. ( JHarianja)
Komentar

Tampilkan

Terkini