-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Polsek Singingi Hilir Ungkap Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir

    Arus Daerah News
    Kamis, 06 Juni 2024, Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T00:56:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Arusdaerahnews.com - Kuantan Singingi,- Telah dilakukan Penangkapan terhadap tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Sungai Amuik Desa Sungai Paku Kec Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, pada hari Rabu (05/6/2024) sekira pukul 12.00 WIB yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH MH, yang di wakili Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir AIPTU Merian Donal.


    Kegiatan diikuti oleh KSPK Aipda Satria, Anggota Reskrim Aipda Beni Perwira, Anggota Reskim Bripka Ongki Aleksander, Anggota Reskrim Briptu M. Aidil Ilyas,S.H, Bripda Ade Panalosa dan Anggota Reskrim Bripda Muhammad Al Hafisz 


    Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH MH, mengatakan "Personil Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban Peti di desa Sungai Paku kec Singingi Hilir, dan se sampainya dilokasi ditemukan 1 (satu) unit peti yang sedang beraktifitas, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka NS (38) dan DA (42),"


    Barang Bukti Yang Diamankan 1 (satu) buah mesin robin, 2 (dua) lembar karpet welcome, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah pipa spiral warna biru, 2 (dua) buah ember warna hitam yang berisikan kalam pasir, 1 (satu) buah paralon 6 ukuran 1 meter, 1 (satu) buah slang tembak, 1 (satu) botol kezil yang berisikan diduga air raksa dan 1 (satu) helai kain peras warna merah.


    "Kegiatan selesai dilaksanakan Pukul 14.00 Wib, Situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya," pungkas Kapolsek.


    Sumber: Humas Polres Kuansing

    ( JHarianja)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini