-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing

Arus Daerah News
Jumat, 07 Juni 2024, Juni 07, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T02:38:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Arusdaerahnews.com - Kuantan Singingi,- Tim Mata Elang Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kejadian bermula ketika Tim Mata Elang Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. 


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan, "Penyelidikan tersebut dilakukan sejak pukul 12.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diketahui bernama KA (27), yang hendak melakukan transaksi narkotika di samping jalan Dusun Merebau, Desa Koto Kari," jelas Kasat.


Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa Satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Satu buah plastik warna merah, Satu buah plastik bening, Satu unit sepeda motor merk Xeon berwarna putih biru dan Satu unit handphone A02 berwarna biru dongker. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka pelaku KA.


Dari hasil interogasi, tersangka KA mengakui bahwa ia membeli narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.


Tersangka KA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.


"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat," pungkas Kasat Resnarkoba.


Sumber: Humas Polres Kuansing

( JHarianja)

Komentar

Tampilkan

Terkini