-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu oleh Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing

Arus Daerah News
Rabu, 15 Mei 2024, Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T04:57:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Arusdaerahnews.com - Kuantan Singingi,- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Selasa, (14/5/2024) Keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja sama yang baik antara pihak keamanan perusahaan dan kepolisian.


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan, "Kronologis kejadian bermula pada pukul 10.00 WIB, ketika Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi menerima laporan dari Security PT. Citra mengenai seorang laki-laki berinisial BS (30) yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mata Elang segera menuju lokasi," ujar AKP Novris.


"Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Mata Elang tiba di TKP dan bekerja sama dengan Security PT. CITRA untuk melakukan penggeledahan terhadap BS (30). Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sebuah tas berwarna biru hitam yang terletak di bawah tempat tidur BS. Setelah tas dibuka, ditemukan 19 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu.


Barang Bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, Tim Mata Elang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 19 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 bal plastik klip kosong, Satu buah tas warna biru hitam, Satu buah mancis, Satu unit handphone merk VIVO Y16 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).


BS (30), yang berperan sebagai pengedar, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial R. Narkotika tersebut diperoleh sebanyak satu kantong dengan harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem kerja, yaitu dibayar setelah barang terjual.


Setelah penggeledahan dan interogasi, BS beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap BS menunjukkan hasil positif amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.


BS (30) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.


"Kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika. Kesigapan Tim Mata Elang dan kerja sama dengan masyarakat serta pihak keamanan perusahaan seperti PT. CITRA sangat penting dalam upaya ini. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat dan bekerja sama dengan pihak berwenang. Penangkapan BS adalah salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kuantan Singingi," pungkas AKP Novris.


Sumber: Humas Polres Kuansing

( JHarianja )

Komentar

Tampilkan

Terkini