-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Perantara Jual Beli Narkoba Ditangkap Polsek Tambang

    Arus Daerah News
    Senin, 26 Februari 2024, Februari 26, 2024 WIB Last Updated 2024-02-26T02:46:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Arusdaerahnews.com - Tambang- Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yaitu AY (33) warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 19.00 WIB. 

    Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 28, Desa Sungai Pinang, tepatnya di depan SMA 1 Tambang, Kabupaten Kampar.

    "Pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa dirinya seorang kurir Narkoba jenis shabu-shabu dan ia mendapatkan dari ME yang saat ini menjadi DPO kita," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani. 

    Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan kejadian ini berawal Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Raya Pekanbaru- Bangkinang Km 30 RT 002 RW 001 Desa Sungai Pinang tepatnya di simpang SMA 1 Tambang sering transaksi narkotika jenis shabu-shabu. 

    "Usai Terima informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta tim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya. 

    Setelah itu, Tim berhasil mengamankan pelaku di TKP dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu beserta alat Komunikasi Handphone dan juga milik pelaku. 

    "Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya. 

    Pelaku juga mengakui barang haram tersebut miliknya. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Marupa. ( Jhos)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini