-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

*Polsek Senapelan Berhasil Amankan 3 Komplotan Curanmor, 1 diantarannya Wanita*

Arus Daerah News
Kamis, 07 Desember 2023, Desember 07, 2023 WIB Last Updated 2023-12-07T01:25:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Arusdaerahnews.com - Pekanbaru – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Senin (04/12/2023) siang kemaren, sekitar pukul 14.30 Wib berhasil meringkus 2 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yg beraksi di dua lokasi di Daerah Tenayan Raya.


Bukan hanya pelaku pencurian petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah hasil kejahatan para pelaku.


Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku curanmor yg masing-masing berinisial JS (19 ) serta seorang wanita berinisial SL (23) berhasil menggondol 2 unit sepeda motor milik korban didaerah Jalan Bakti, & di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya.


“Kemudian hasil kejahatan mereka jual kepada seorang penadah berinisial FH (20),” kata AKP Halim, Rabu (06/12/2023).


Kanit Reskrim menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (19/11/2023) malam lalu, sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat itu korban sedang berada diruang tamu rumahnya Jl. Bakti, kemudian korban mendengar suara sepeda motor HONDA Vario bernopol BM 6365 NS miliknya hidup, setelah dicek keluar ternyata sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur orang tak dikenal.


“Mendengar hal tersebut korban pun berusaha mengejar pelaku namun tidak membuahkan hasil, akibatnya korban mengalami kerugian jutaan rupiah & melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti,” kata Kanit Reskrim.


Usai menerima laporan korban, lanjut Kanit, anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan & berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JS saat berada di Jl Perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.


“Saat diintrogasi tersangka JS mengakui semua perbuatannya, selain itu tersangka juga mengaku juga pernah mencuri sepeda motor Honda beat di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, pada 20 November 2023 lalu bersama seorang wanita berinisial SL (23),” kata AKP Halim.


Dari keterangan tersangak JS tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SL (20) saat berada di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan.


“Dihadapan petugas kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan kunci T yg dibuat oleh tersangka FH (20) yang merupakan pelaku penadah barang hasil curian kedua tersangka,” kata AKP Halim.


Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kerumah tersangka FH yg berada di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamtan Tenayan raya & berhasil mengamankan tersangka FH serta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang sudah dalam keadaan sudah trondol.


“Saat diinterogasi tersangka FH mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari tersangka JS dan SL seharga Rp.500 ribu rupiah, selain itu tersangka juga mengaku kunci T yang digunakan kedua tersangka melakukan aksi curanmor tersebut berasal dari dirinya & meminta kepada JS dan SL mencarikan sepeda motor untuk dirinya,” kata AKP Halim.


Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.


“Atas perbuatannya tersangka penadah akan dijerat dengan pasal 480 sementara pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit.

Komentar

Tampilkan

Terkini