-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Polsek Benai Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Arus Daerah News
Minggu, 01 Oktober 2023, Oktober 01, 2023 WIB Last Updated 2023-10-01T12:34:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Arusdaerahnews.com - Teluk Kuantan,- Polsek Benai menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, Sabtu (30/9/2023) pukul 22.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah WKR (20) pria asal Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.


Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA A. Candra Widodo, S.H., mengatakan “unit Reskrim Polsek Benai melakukan penyelidikan TP Narkotika pada hari Sabtu Tanggal 30 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing dan melihat ada orang mencurigakan yang mondar mandir di sekitar pasar Benai,dan berdasarkan info dari masyarakat diduga pelaku TP Narkotika yang mana di wilayah Benai sering terjadi peredaran Narkotika," ungkap IPDA Candra.


Kapolsek Benai IPDA A. Candra Widodo, S.H., dan Kanit Reskrim Aiptu P.Hutabarat, S.H beserta anggota Reskrim Polsek Benai, selanjutnya pada hari Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap orang yang di curigai tersebut berinisial WKR (20), tersangka ini kata Kapolsek, “sedang duduk dan usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kedai nasi goreng di kelurahan Benai,”


“Saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap WKR (20), ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu yang di masukkan dalam kantong rokok Sampoerna mild di dalam kantong sebelah kiri celana tersangka,”


"Ketika diinterograsi, dari keterangan WKR (20), bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari pria berinisial H (DPO) dan yang memesan ataupun menyuruh menjemput Narkotika jenis sabu tersebut adalah T (DPO) dengan harga Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) yang merupakan operator alat berat PT Rapp,” jelas IPDA Candra.


“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gr ( nol koma delapan belas gram ), 1 (satu) Unit Hand Phone dan 1 (satu) potong celana panjang, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Benai guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPDA Candra.


" WKR (20), telah diamankan di Mapolsek Benai dan dilakukan tes urine negatif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai perantara dalam jual beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup IPDA Candra mengakhiri keterangannya.


Sumber : Humas Polres Kuansing

Editor : JHarianja 

Komentar

Tampilkan

Terkini