-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Personil Polsek Singingi Hilir Mengecek Lokasi dan Verifikasi Dugaan Aktivitas Penambangan Galian C Tanpa Izin di Dusun Tuo Desa Petai

Arus Daerah News
Senin, 30 Oktober 2023, Oktober 30, 2023 WIB Last Updated 2023-10-30T10:07:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


KUANTANSINGINGI,- Arusdaerahnews.com -  Polsek Singingi Hilir melakukan pengecekan lokasi dan verifikasi dugaan aktifitas penambangan illegal galian golongan C (tanah, pasir, batu) yang berlokasi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB


Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H.,M.H., mendapat informasi terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang memuat berita tentang adanya dugaan aktifitas penambangan illegal galian golongan C (quari) di Dusun Tuo Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.

Kabupaten Kuansing.


Atas perintah Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H.,M.H., telah dilakukan pengecekan lokasi dan verifikasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Debi Setyawan S.H.,M.H., Beserta Aiptu Riki Naldi, Bripka Kustian Syahputra dan Bripka Ongki Aleksander.


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H.,M.H., mengatakan "Dari hasil pengecekan di lokasi kemarin, tidak ada ditemukan kegiatan penambangan illegal galian golongan C (quari) seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media online tersebut," ungkap AKP Agus.


Kapolsek Singingi Hilir melaksanakan himbauan / sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C (tanah, pasir, batu) tanpa izin. Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang beraktifitas di sekitar daerah galian C dapat melaksanakan aktifitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.


Lanjutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang di timbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.


"Bagi siapapun yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar," ungkap AKP Agus.


"Bagi penjual / pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.


Sumber: Humas Polres Kuansing

Komentar

Tampilkan

Terkini