-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Pelaku Narkoba di Desa Sawah Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

Arus Daerah News
Jumat, 13 Oktober 2023, Oktober 13, 2023 WIB Last Updated 2023-10-13T02:38:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Arusdaerahnews.com - Kampar Utara - Seorang pria berinisial KU (33) warga Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara ditangkap Satnarkoba Polres Kampar. Pelaku merupakan pemasok Narkoba kepada DA di Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang yang kini sudah mendekam di Mapolres Kampar. 


Pelaku KU ditangkap di rumahnya di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, Kamis (5/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB. 


Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, "Benar pelaku kita tangkap, karena pelaku ini yang memasok barang haram itu ke pelaku DA di Desa Pasir Sialang," katanya.


Maka Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KU di daerah Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara. 


"Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas tissu dan diletakkan dilantai ruang tamu rumahnya tepatnya disebelah kanan dimana dia duduk," terangnya. 


Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari ER (DPO) dengan sistim buang di tiang listrik di daerah Jl. Aur Duri Kelurahan Air Tiris.


"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 


Ditambah Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan satu paket sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening, HP dan selembar kertas tissu. "pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

( JHarianja )

Komentar

Tampilkan

Terkini