Tanggamus lampung arusdaerahnews.com
dugaan tindak pidana kejahatan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia atau tentang pidana perdagangan orang resmi lapor di Polda Lampung kamis
26/10/23
Menurut (FS) dan (AF) sebagai korban benar kami sudah resmi lapor di Polda Lampung LP/B/471/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG,yang sebelumnya Pada tgl 13 Oktober 2023 kami membuat pengaduan yang langsung di tujukan kepada bapak Kapolda Lampung dan beberapa Minggu kami di hubungi pihak ditkrimum Polda lampung untuk meminta keterangan kronologi kami dari awal pemberangkatan sampai pulang ke Indonesia
Lanjut FS dan AF jelang beberapa jam kami di perintahkan oleh anggota dari ditkrimum subdit 4 ke gedung SPKT untuk membuat laporan, sekira jam 16.00 wib kami selesai buat laporan dan langsung di bawa ke ruangan ditkrimum kembali mungkin untuk dilakukan penyelidikan selesai jam 09.00 wib
Terang (Fs) dan (AF)
Lanjut korban ketiga yang bernama (SI) ia, benar saya adalah korban juga dan saya pernah di tahan pihak polisi Malaysia selama 1 bulan dan saya langsung di borgol ,saya hanya bisa kerja kira kira 2 bln setengah saja dan saya langsung di pulangkan ke Indonesia
Dan lebih parahnya lagi sponsor/ agen kami yang bernama (SF) tidak pernah kerumah untuk menjenguk saya , yang jadi korban sewaktu ditahan polisi Malaysia seolah olah tidak tau menau dan terkesan tidak ada tanggung jawab dan simpatinya dan saya juga sudah menyerahkan gambar gambar ketika saya pakai baju tahanan di Malaysia
Initinya saya mengharapkan keadilan di aparat penegak hukum di Polda Lampung atas kasus yang saya alami
Tegas(SI)
yang jelas kami bertiga sebagai korban sudah melaporkan saudara (SF)atas dugaan tindak pidana kejahatan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.juncto 69.
Tutup tiga korban.(tim)