-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

DPO Pelaku Narkoba Ditangkap di Sumatra Utara Oleh Tim Ojoloyo

Arus Daerah News
Jumat, 06 Oktober 2023, Oktober 06, 2023 WIB Last Updated 2023-10-06T04:29:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Arusdaerahnews.com - Tapung Hulu- Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo) kejar dan tangkap pelaku Narkoba sampai ke Dusun 3 Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara, Rabu (27/9/2023) sekira pukul 13.00 WIB. 


Pelaku DI ( 27) yang merupakan warga Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan ini sudah menjadi DPO Satnarkoba Polres Kampar sejak Kamis (14/9/2023) lalu yang sebelumnya ditangkap pelaku YU di Jl. PT BSB Rayon B Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar 



Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, "benar pelaku kita tangkap di Provinsi Sumut, ini hasil pengembangan dari penangkapan pelaku YU," ujarnya. 


Awalnya, pelaku YU kita tangkap pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 17.20 WIB di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung. Darinya berhasil diamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu. 


"Barang haram itu ditemukan di dalam knalpot racing yang dibawa pelaku YU," ungkapnya. 


Kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa transfer atau pengiriman uang pembelian narkotika yang dilakukan oleh pelaku YU kepada pemilik rekening BRI berinisial DK. 


"Berdasarkan hal tersebut kemudian tim Opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap penilik rekening tersebut dan akhirnya diketahui bahwa keberadaannya di Asahan Sumatra Utara," tambah Kasat.


Lebih lanjut kita lakukan pengembangan dan akhirnya pada hari Rabu (27/9/2023) sekira pukul 13.00 WIB pelaku kita tangkap di rumahnya. " Pelaku saat kita introgasi mengakui barang bukti berupa Sabu yang ditangkap dari pelaku YU adalah miliknya,"terangbya.


Pelaku ini, mengirim sabu-sabu dengan cara memasukkan barang tersebut kedalam kenalpot racing. "Dan barang tersebut dia dapat sebelumnya dari UC (DPO) di Kisaran," tambahnya lagi. 


Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Aprinaldi. ( JHarianja)

Komentar

Tampilkan

Terkini