-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba Jenis Sabu

    Arus Daerah News
    Rabu, 27 September 2023, September 27, 2023 WIB Last Updated 2023-09-27T06:47:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Arusdaerahnews.com - Teluk Kuantan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Rabu (27/9/2023) pukul 01.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah EE (40) dan JO (34) pria asal Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.


    Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 27 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran narkotika,”


    Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya pada hari Rabu (27/9/2023) sekira pukul 01.30 WIB melakukan penangkapan terhadap EE (40), tersangka ini kata Kasat, “sedang berada diatas Sepeda motor yang di duga akan melakukan transaksi narkoba,”


    “Saat dilakukan penggeledahan Rumah milik EE (40), dijumpai 1 (satu) orang temannya berinisial JO (34) yang sedang berada di dalam kamar mandi rumah EE (40), dan seperangkat alat hisap bong beserta kaca virek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu yang di letakan oleh JO (34) didalam kamar mandi,”


    "Ketika diinterograsi, dari keterangan EE (40), bahwa seperangkat alat hisap bong beserta kaca virek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang sebelumnya sudah digunakan oleh EE (40) bersama JO (34) didalam kamar rumah miliknya, dan EE (40) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang digunakan tersebut dibeli dari R (DPO) melalui perantara D (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” jelas IPTU Novris.


    “Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah kaca virex yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap bong, 2 (dua) Unit Hand Phone, dan 1 (satu) unit sepeda kotor, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.


    " EE (40) dan JO (34) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, kedua tersangka yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.


    Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.


    Sumber : Humas Polres Kuansing

    ( JHarianja )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini