-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Pelaku Pencuri Deodoran Viral, ditangkap di wilayah hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.

    Arus Daerah News
    Kamis, 21 September 2023, September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-21T06:35:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Arusdaerahnews.com - Pekanbaru - Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK Melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Mengatakan telah ditangkap seorang perempuan yang telah mencuri Deodoran diJumbo Mart Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru, pada hari Sabtu 16/09/2023.


    Kanit Reskrim Polsek Tampan jugak mengatakan Berdasarkan Laporan Polisi nomor 722/IX/2023 an. Arif Budiman, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.


    Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan lansung ke TKP dan mencari barang bukti berupa rekaman CCTV, serta lansung dapat mengungkap pelaku.


    Pelaku berjumlah 1 orang perempuan, Pelaku sudah berulang kali melakukan Pencurian, ditempat yang sama dan barang yang dicuri berupa Deodoran 


    Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tgl 16 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib Seorang wanita mengunakan Tas Ransel hitam masuk kedalam Jumbo Mart, masuk dari pintu utama, terpantau melalui CCTV Jumbo Mart, pelaku mengambil barang- barang Mulik Jumbo Mart berupa jenis Rexona Deodoran dan Nivea Doedoran dimasukan pelaku dalam tas ransel warna hitam yang telah dibawa pelaku dari luar, setelah barang diambil pelaku lansung keluar dari pintu utama dan pergi meningalkan Jumbo Mart.


    Pelaku yakni SR alias Suci (24 thn), JL. Kubang Raya Kab. Kampar, Pelaku dapat ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang ada di Jumbo Mart.


    Barang Yang diambil Berupa Doedoran yang berjumlah 163 buah, dan pelaku jual secara keliling seharga Rp.10. 000 per buah, pasal yang diterapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun.


    *HUMAS POLSEK TAMPAN*

    Editor : JHarianja 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini