-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Pelaku Pencuri Deodoran Viral, ditangkap di wilayah hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.

Arus Daerah News
Kamis, 21 September 2023, September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-21T06:35:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Arusdaerahnews.com - Pekanbaru - Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK Melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Mengatakan telah ditangkap seorang perempuan yang telah mencuri Deodoran diJumbo Mart Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru, pada hari Sabtu 16/09/2023.


Kanit Reskrim Polsek Tampan jugak mengatakan Berdasarkan Laporan Polisi nomor 722/IX/2023 an. Arif Budiman, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.


Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan lansung ke TKP dan mencari barang bukti berupa rekaman CCTV, serta lansung dapat mengungkap pelaku.


Pelaku berjumlah 1 orang perempuan, Pelaku sudah berulang kali melakukan Pencurian, ditempat yang sama dan barang yang dicuri berupa Deodoran 


Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tgl 16 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib Seorang wanita mengunakan Tas Ransel hitam masuk kedalam Jumbo Mart, masuk dari pintu utama, terpantau melalui CCTV Jumbo Mart, pelaku mengambil barang- barang Mulik Jumbo Mart berupa jenis Rexona Deodoran dan Nivea Doedoran dimasukan pelaku dalam tas ransel warna hitam yang telah dibawa pelaku dari luar, setelah barang diambil pelaku lansung keluar dari pintu utama dan pergi meningalkan Jumbo Mart.


Pelaku yakni SR alias Suci (24 thn), JL. Kubang Raya Kab. Kampar, Pelaku dapat ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang ada di Jumbo Mart.


Barang Yang diambil Berupa Doedoran yang berjumlah 163 buah, dan pelaku jual secara keliling seharga Rp.10. 000 per buah, pasal yang diterapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun.


*HUMAS POLSEK TAMPAN*

Editor : JHarianja 

Komentar

Tampilkan

Terkini