-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

*Ketahuan Mencuri, TN Langsung digelandang Ke Polsek Senapelan*

Arus Daerah News
Kamis, 21 September 2023, September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-21T00:23:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Arusdaerahnews.com - Pekanbaru – Seorang Pria berinisial TN (20) warga Jalan Alamudinsyah, Gang Istiqomah ini terpaksa diamankan ke Sel Tahanan Mapolsek Senapelan lantaran ditangkap warga saat mencuri di Klinik Medical Veteriner yang berada di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (19.09.2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 04.00 Wib.


Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang mengatakan, pelaku diamankan oleh warga setelah melakukan percobaan pencurian di Klinik Medical Veteriner.


“Beruntung pelaku tidak sempat dihakimi masa lantaran anggota piket langsung tiba di TKP mengamankan pelaku,” kata Kompol Noak, Kamis (21/09/2023).


Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban bernama Rayan Ferinaldi (29) yang merupakan seorang dokter di Klinik tersebut tengah beristirahat.


Saat menjelang subuh, ia mendengar karyawannya yang sedang berada di lantai 2 berteriak Maling. Mendengar hal tersebut, korban langsung mengecek ke lantai 2 Ruko.


“Saat itu karyawan korban menyampaikan ada maling lari ke bawah. Kemudian korban dan dibantu warga mencoba mengejar pelaku,” terangnya.


Warga yang berusaha mengejar pelaku akhirnya bisa mengamankan pelaku saat berada di Jalan Kemuning, tidak jauh dari lokasi kejadian. Anggota Polsek Senapelan yang melakukan patroli langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek.


“Dari keterang korban, pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat menuju teras lantai 2, kemudian pelaku membuka paksa jendela depan teras lantai 2 tersebut. Setelah itu pelaku masuk menuju kamar yang ditempati karyawan korban dengan maksud untuk mengambil barang beharga yang ada dalam kamar. Namun aksinya ketahuan oleh karyawan korban,” kata Kapolsek.


Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.


“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, tutup Kapolsek. ( JHarianja)

Komentar

Tampilkan

Terkini