-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

3 Pelaku Pembobol Rumah Terekam CCTV, 1 Orang Diamankan Bersama BB, Dan 2 Masih DPO.

Arus Daerah News
Selasa, 26 September 2023, September 26, 2023 WIB Last Updated 2023-09-26T08:17:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Arusdaerahnews.com, Bagansiapiapi - Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) telah mengamankan 1 orang laki-laki inisial YK alias Rian ( 22 tahun ) dirumahnya di Jln. Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat Kecamatan. Bangko Kabupaten Rohil. Minggu 24 September 2023. Pukul 01.00 WIB.


Pria mengaku pengangguran ini diamankan polisi atas ulahnya melakukan pencurian minyak pertalite dan jaring ikan milik korban bernama Sia Giok Kian ( 71 tahun ) di kios korban yang beralamat di Jl. Perniagaan Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Jum’at 22 September 2023. Pukul 02.30 WIB. 6 jerigen BBM jenis pertalite dan beberapa jaring ikan milik korban ini diangkutnya.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)


” Dilaporkan saudara pelapor ini, saat itu

Ianya bangun tidur mengecek kios minyak miliknya sudah berantakan dan pelapor mengecek minyak Pertalite ada 6 jeregen dan beberapa bal jaring ikan yang semula terletak di dalam kios sudah tidak ada lagi, selanjutnya pelapor mengecek rekaman Cctv yang ada di depan Pekong Cie Kong Tha. terlihat ada 3 orang yang tidak dikenal masuk dalam rumah dan mengambil minyak pertalite 6 jerigan dan beberapa, bal jaring ikan.


Setelah itu pelapor langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek terdekat.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.500.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” jelas Aipda Dewy Satria.


Menindak lanjuti laporan saudara pelapor, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi terhadap saksi2, dan tindakan kepolisian lainya. Hasil dari penyelidikan diketahui bahwa pelaku atas nama saudara Rian, D dan O.


Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa salah satu diduga pelaku yang melakukan curat atas nama saudara YK alias Rian yang terekam CCTV sedang berada di dalam sebuah rumah, kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. menuju tempat tersebut.


Sesampainya di tempat tersebut benar adanya 1 orang laki-laki hasil penyelidikan diduga pelaku curat bernama Rian, yang sedang duduk. Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan introgasi, dan iapun mengaku telah melakukan pencurian minyak pertalite dalam jeregen di rumah korban. Pelaku melakukan curat dengan 2 orang temannya yaitu saudara D (DPO) dan saudara O (DPO). Dan hasil curiannya sebagian ada yang sudah dijual dan sebagian disimpan di rumah saudara D.


Kemudian tim melanjutkan pencarian BB di rumah saudara D dengan menggeledah rumahnya disaksikan istri saudara D, dan ditemukan 2 buah jerigen isi 35 liter yang berisikan minyak pertalite, 1 buah jerigen isi 35 liter kosong, 2 buah jerigen 5 liter kosong dan 1 bal jaring ikan yang berada dirumah saudara D (DPO) ini. sedangkan 3 jerigen isi 35 liter yang berisikan minyak pertalite dijual oleh saudara D, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria, lagi.


Barang bukti yang dibawa itu, 2 buah jeregen isi 35 liter yang berisikan minyak Pertalite, 1 buah jeregen isi 35 liter kosong, 2 buah jeregen isi 5 liter kosong, 1 bal jaring ikan dan Video Rekaman CCTV,” imbuhnya.**Ikang Fauzi.

Komentar

Tampilkan

Terkini