Rokok LENOX Diduga Ilegal Bebas Beredar Di Batam,Negara Rugi - Rakyat Jadi Korban Percobaan Racun Tembakau Rokok LENOX: Bea Cukai dan Aparat Dimana
Arusdaerahnees.com - Fakta lapangan: Dijual bebas di setiap warung pinggir jalan dan grosir rokok. Harga cuma Rp.10.000/bungkus. Lengkap, mau yang bercukai ada, yang tanpa cukai pun disediakan. Seolah Batam Bebas Hukum Cukai.
Tiga Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Rokok LENOX Ilegal Tanpa Pita Cukai ini:
1 Rugi Negara Miliaran: Setiap Bungkus LENOX ilegal yang lolos, Negara kehilangan Pendapatan Cukai. Kalau Ribuan Bungkus Per Hari, Berapa triliun kerugian Negara dari Batam saja?
2.Racun Untuk Rakyat: Kita tidak Tahu Tembakau LENOX ini Dari Mana, Dicampur Apa, Diproduksi Dimana. Tidak Ada Uji lab, Tidak ada Pengawasan BPOM. Rakyat Batam Diracuni Pelan-Pelan.
3.Hukum Dilecehkan: UU Cukai Pasal 54 Jelas, Pengedar Rokok Tanpa Cukai Bisa Dipenjara 5 Tahun.Tapi Faktanya? Bebas Berjualan Dijalan Utama!
Pertanyaan Untuk Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Polresta Barelang:
Sampai Kapan Pembiaran Ini?
Bagaimana Rokok ilegal Bisa Masuk FTZ Batam yang Dijaga ketat? Bagaimana bisa Didistribusikan Begitu Mudah ke Semua warung?
Publik Patut Curiga, Apakah Ada Permainan kongkalikong? Apakah ada Setoran yang Membuat Mata a
Aparat Tertutup?
Awa Media Menantang dan Mendesak Keras:
1.Bea Cukai Batam Jangan Tutup Mata! Dalam 1x24 JAM, Sita Semua Rokok LENOX ilegal, Tutup Grosir Pemasoknya, dan umumkan ke Publik siapa Bandar Besarnya! Buktikan Bea Cukai Bukan Macan Ompong!
2.Polda Kepri dan Polresta Barelang, Tangkap Bandarnya, Bukan Cuman Warungnya! Usut Sampai ke Gudang dan Pemilik Modal! Jangan Tebang Pilih!
Jika Tidak Ada Tindakan Tegas, kami a
Akan Anggap Aparat dan Bea Cukai Batam ikut Bertanggung Jawab Atas kebocoran Pendapatan Negara dan Membiarkan Rakyat Menghisap Rokok Beracun!
Bebas Dijual Disemua Warung di Batam!
Negara Rugi Miliaran!
Rakyat Disuruh Hisap Tembakau yang Gak Jelas!
Bea Cukai Batam dan Aparat Kemana?
Jangan Alasan Tidak Tahu! Barangnya ada di Depan Mata.
Sita,Tangkap Bandarnya dan Proses secara Hukum
( Guntur Harianja )
