Diduga" Limbah B3 PT Wasco Ditimbun Sekitaran SPBU Tanjung Uncang, Aparat Mau Bertindak Atau Tunggu Warga Jadi Korban
Arusdaerahnews.com - Batam — Dugaan Tanah Bercampur Lumpur dari kawasan PT Wasco di Tanjung Uncang yang Diangkut keluar untuk Penimbunan di Sekitar SPBU Bukan Persoalan Sepele. Ini Menyangkut keselamatan Masyarakat, kepatuhan Lingkungan, dan keberanian Aparat Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu.
Tim investigasi Awa Media Menghimpun Rekaman Video, Dokumentasi lapangan, Serta informasi Warga dan Pekerja Mengenai Aktivitas Tersebut. Kini Pertanyaan Besarnya: dari Mana Material itu Berasal, Apa kandungannya, Siapa yang Mengangkutnya, dan Siapa yang Bertanggung Jawab atas Penimbunannya?
Dugaan kandungan Bahan Berbahaya Tidak Boleh Dipastikan Hanya Berdasarkan Warna atau Tekstur Tanah. Justru karena itu, Pengujian Laboratorium Harus Segera Dilakukan. Jangan Sampai Masyarakat dibiarkan Menebak-Nebak Sementara instansi yang Memiliki kewenangan Justru bBelum Memberikan Kepastian.
DLH BATAM DAN KLHK, APA LAGI YANG DITUNGGU? :
Turun ke lokasi, Ambil Sampel Secara Resmi, Periksa Dokumen Pengelolaan Material dan Limbah, lalu Umumkan Hasilnya secara Transparan. Jika Ditemukan Pelanggaran, Lakukan Penindakan Sesuai Hukum. Jangan Biarkan Persoalan Serius ini Berhenti di Meja Pemeriksaan.
BP BATAM JANGAN CUMA DIAM! :
Periksa Status Lahan, Legalitas Penimbunan, Serta Pihak yang Mengendalikan kegiatan di Lokasi. Jika ada Pelanggaran Pemanfaatan Lahan, Jelaskan kepada Publik langkah konkret yang akan Diambil.
POLDA KEPRI DAN POLRESTA BARELANG, INI UJIAN KETEGASAN! :
Telusuri rantai pengangkutan material, periksa pihak-pihak terkait, dan amankan bukti yang relevan sesuai prosedur hukum. Jangan menunggu isu ini membesar atau masyarakat kehilangan kepercayaan sebelum penyelidikan dilakukan.
Kepada manajemen PT Wasco, publik menuntut jawaban yang jelas: apakah material tersebut berasal dari kawasan perusahaan? Siapa yang mengangkutnya? Bagaimana status material itu dan dokumen pengelolaannya? Berikan klarifikasi berbasis dokumen agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi kecurigaan publik.
Awa Media Menegaskan, Nama Besar Perusahaan tidak Boleh Menjadi Alasan untuk Menghindari Pemeriksaan. Sebaliknya, Aparat juga Tidak Boleh Berlindung di Balik Alasan koordinasi Jika Tindakan Awal yang Diperlukan Sudah Dapat Dilakukan Sesuai kewenangan.
Jika Hasil uji laboratorium dan penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, proses pihak yang bertanggung jawab tanpa tebang pilih. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.
Kini publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
DLH DITANTANG MEMBUKTIKAN PENGAWASANNYA. BP BATAM DITANTANG MEMBUKA STATUS LAHAN. KLHK DITANTANG MENELUSURI DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN. POLDA KEPRI DITANTANG MEMASTIKAN HUKUM BERJALAN.
Jangan sampai ketika masyarakat meminta perlindungan, yang terdengar justru keheningan. Sebab, jika dugaan ini dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan, kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan dan penegakan hukum akan semakin dipertanyakan.
TANJUNG UNCANG BUKAN TEMPAT PEMBUANGAN SEMBARANGAN! UJI MATERIALNYA, BUKA FAKTANYA, DAN TINDAK TEGAS SIAPA PUN YANG TERBUKTI MELANGGAR!
( Harianja )
