masukkan script iklan disini
Riautama.com - Batam — Penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam dan gelanggang permainan (Gelper) di Batam kini mulai memunculkan persoalan baru yang tak kalah serius: terancamnya lapangan pekerjaan dan lumpuhnya roda ekonomi masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Turunnya jajaran Bareskrim Mabes Polri ke Batam untuk melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam dan dugaan praktik perjudian menjadi perhatian publik. Namun, di tengah gencarnya penegakan hukum tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum juga dituntut untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tidak justru menyapu bersih seluruh pelaku usaha tanpa membedakan mana yang benar-benar melakukan pelanggaran dan mana yang menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Jika sebuah tempat usaha memiliki legalitas dan perizinan yang sah, lalu menjalankan kegiatan sesuai aturan serta tidak melakukan tindak pidana, mengapa harus diperlakukan seolah-olah semuanya melanggar hukum?
Inilah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka.
Tempat hiburan malam, misalnya, harus ditindak tegas apabila terbukti menjadi tempat peredaran narkoba, perjudian atau tindak pidana lainnya. Tetapi jika pelanggaran dilakukan oleh oknum atau pihak tertentu, maka penegakan hukum semestinya diarahkan kepada pelanggar dan perbuatannya, bukan secara otomatis mematikan seluruh kegiatan usaha yang memiliki legalitas.
Hal serupa berlaku bagi usaha Gelper.
Gelper tidak serta-merta identik dengan perjudian. Jika ditemukan permainan yang memenuhi unsur perjudian, tentu harus ditindak sesuai hukum. Namun, apabila tidak ditemukan unsur pidana, jangan sampai seluruh usaha Gelper dicap sama rata hanya karena jenis usahanya.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai persoalan tersebut harus disikapi secara bijaksana.
Menurutnya, pernyataan maupun penegasan aparat mengenai pemberantasan perjudian jangan sampai ditafsirkan secara sempit sehingga seluruh usaha hiburan malam dan Gelper dianggap sebagai perjudian.
«“Kalau memang melanggar hukum, tindak tegas. Tetapi kalau tidak melanggar hukum, jalankan usaha tersebut dengan benar dan jangan dipukul rata,” ujar Ismail kepada sejumlah media.»
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Bukan hanya tempat hiburan malam dan Gelper yang harus diawasi. Usaha apa pun yang terbukti melanggar hukum harus ditindak. Sebaliknya, usaha yang menjalankan kegiatan secara legal juga semestinya mendapatkan perlindungan hukum.
Persoalan menjadi semakin serius ketika penutupan usaha berdampak langsung terhadap masyarakat kecil.
Bukan hanya karyawan tempat hiburan dan Gelper yang kehilangan sumber penghasilan. Pedagang kecil, pelaku UMKM, pengemudi ojek, pemasok barang, pekerja informal hingga usaha jasa di sekitar lokasi juga ikut merasakan dampaknya.
Artinya, ketika sebuah kawasan usaha berhenti bergerak, yang ikut berhenti bukan hanya lampu tempat hiburan, tetapi juga sebagian denyut ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Pemerintah tentu memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan memastikan investasi berjalan sesuai aturan. Kepolisian juga memiliki tugas menegakkan hukum. Namun keduanya tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Justru sebaliknya, penegakan hukum dan perlindungan lapangan pekerjaan harus berjalan beriringan.
Kalau memang ada kasino atau praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum, tentu tidak perlu diperdebatkan. Tindak!
Jika ditemukan narkoba, perdagangan narkotika, perjudian atau tindak pidana lainnya, aparat memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai hukum.
Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika seluruh tempat usaha ditutup hanya karena terdapat dugaan pelanggaran di dalamnya.
Jangan sampai karena ingin memberantas penyakitnya, seluruh tubuh ikut dimatikan.
Penegakan hukum yang kuat bukan berarti penindakan yang membabi buta. Justru hukum akan semakin dihormati ketika aparat mampu membedakan secara terang antara yang melanggar




