-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    93 KK Kapling Wali Wahyu Terjepit:Rp6,7Miliar Dipersoalkan ,Lahan Disebut Masuk PL Pihak Lain - Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab

    Arus Daerah News
    Sabtu, 22 Agustus 2026, Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T09:27:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Arusdaerahnews.com - Batam — Kejahatan mafia tanah di Kota Batam telah mencapai titik terbusuknya. Sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) di Kapling Wali Wahyu, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, menjadi korban perampokan massal secara terstruktur. Lahan pemukiman warga dibantai secara ekonomi melalui modus penipuan berkedok "Kampung Tua".

    Uang rakyat sebesar Rp6,7 Miliar—yang dikumpulkan dari darah dan keringat selama puluhan tahun—ludes digondol sindikat penipu. Komplotan ini melibatkan pengembang rakus, marketing abal-abal, hingga oknum RT lokal yang tega menjual warga demi memperkaya diri sendiri.

    Kenyataan membakar amarah warga ketika lokasi yang dibeli ternyata fiktif dan sama sekali tidak tercatat sebagai Kampung Tua.

    "Kami baru mengetahui dari Ditpam BP Batam bahwa lokasi kapling kami berada di dalam Pengalokasian Lahan (PL) milik PT Putra Jaya Sejati (2012–2041)," tegas Muhammad Nur, korban yang menahan amarah hebat saat memberikan keterangan, Selasa (18/8/2026).

    Laporan resmi telah dilayangkan ke kepolisian sejak 27 Juli 2026, namun proses hukum berjalan lambat bagai siput dan terkesan tebang pilih. Sebaliknya, ancaman eksekusi justru melaju secepat kilat.

    Tanpa nurani, BP Batam pada 10 Agustus 2026 justru mendatangi lokasi untuk menancapkan plang pengosongan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk teror psikologis dan penindasan nyata terhadap korban penipuan. Pembiaran dari pihak berwajib dan langkah agresif BP Batam memperkuat dugaan adanya konspirasi untuk menutupi kejahatan para pelaku.

    Tuntutan Ketat Warga Kapling Wali Wahyu:

    °. Seret dan Penjarakan: Polda Kepri dan Polresta Barelang wajib segera menangkap serta memenjarakan oknum RT, pengembang, dan seluruh dalang intelektual di balik penipuan Rp6,7 Miliar ini.

    °. Usut Tuntas Pembuktian Pidana: Polisi dilarang bergeming atau main mata dengan mafia tanah saat rakyat sedang sekarat mempertahankan haknya.

    Batam kini membuktikan diri sebagai wilayah yang ramah bagi mafia tanah dan kejam bagi rakyat kecil. Jika aparat hukum tetap pasif dan membiarkan para penipu berkeliaran bebas, maka hukum di Kota Batam resmi dinyatakan mati.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini