masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam — Kejahatan mafia tanah di Kota Batam telah mencapai titik terbusuknya. Sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) di Kapling Wali Wahyu, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, menjadi korban perampokan massal secara terstruktur. Lahan pemukiman warga dibantai secara ekonomi melalui modus penipuan berkedok "Kampung Tua".
Uang rakyat sebesar Rp6,7 Miliar—yang dikumpulkan dari darah dan keringat selama puluhan tahun—ludes digondol sindikat penipu. Komplotan ini melibatkan pengembang rakus, marketing abal-abal, hingga oknum RT lokal yang tega menjual warga demi memperkaya diri sendiri.
Kenyataan membakar amarah warga ketika lokasi yang dibeli ternyata fiktif dan sama sekali tidak tercatat sebagai Kampung Tua.
"Kami baru mengetahui dari Ditpam BP Batam bahwa lokasi kapling kami berada di dalam Pengalokasian Lahan (PL) milik PT Putra Jaya Sejati (2012–2041)," tegas Muhammad Nur, korban yang menahan amarah hebat saat memberikan keterangan, Selasa (18/8/2026).
Laporan resmi telah dilayangkan ke kepolisian sejak 27 Juli 2026, namun proses hukum berjalan lambat bagai siput dan terkesan tebang pilih. Sebaliknya, ancaman eksekusi justru melaju secepat kilat.
Tanpa nurani, BP Batam pada 10 Agustus 2026 justru mendatangi lokasi untuk menancapkan plang pengosongan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk teror psikologis dan penindasan nyata terhadap korban penipuan. Pembiaran dari pihak berwajib dan langkah agresif BP Batam memperkuat dugaan adanya konspirasi untuk menutupi kejahatan para pelaku.
Tuntutan Ketat Warga Kapling Wali Wahyu:
°. Seret dan Penjarakan: Polda Kepri dan Polresta Barelang wajib segera menangkap serta memenjarakan oknum RT, pengembang, dan seluruh dalang intelektual di balik penipuan Rp6,7 Miliar ini.
°. Usut Tuntas Pembuktian Pidana: Polisi dilarang bergeming atau main mata dengan mafia tanah saat rakyat sedang sekarat mempertahankan haknya.
Batam kini membuktikan diri sebagai wilayah yang ramah bagi mafia tanah dan kejam bagi rakyat kecil. Jika aparat hukum tetap pasif dan membiarkan para penipu berkeliaran bebas, maka hukum di Kota Batam resmi dinyatakan mati.




