-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Legalitas Arena Permainan di Lion Square Dipertanyakan, Tiga Hal Ini Jadi Sorotan

    Arus Daerah News
    Selasa, 07 Juli 2026, Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T08:39:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Legalitas Arena Permainan di Lion Square Dipertanyakan, Tiga Hal Ini Jadi Sorotan
    Batam, 4 Juli 2026 – Aktivitas sebuah arena permainan di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi perhatian puluhan awak media setelah ditemukan adanya sistem permainan yang menggunakan uang tunai sebagai alat transaksi dan hasil permainan yang dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, pengunjung diwajibkan membeli koin menggunakan uang tunai untuk memainkan sejumlah mesin, seperti tembak ikan, barbel mesin, dan permainan elektronik lainnya. Poin kemenangan kemudian dapat ditukarkan dengan barang, di antaranya rokok. Mayoritas pemain yang berada di lokasi merupakan orang dewasa.
    Atas temuan tersebut, tim media mempertanyakan tiga hal mendasar kepada pihak pengelola.

    Pertama, apakah tempat usaha tersebut memiliki izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi yang berwenang untuk menjalankan aktivitas permainan tersebut.

    Kedua, apakah kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat aktivitas usaha berlangsung secara terbuka dan melibatkan transaksi keuangan.

    Ketiga, apakah mekanisme permainan yang menggunakan uang sebagai modal bermain dan memberikan hadiah berupa barang bernilai ekonomi tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 303 KUHP apabila nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana perjudian.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum menunjukkan dokumen perizinan yang diminta maupun memberikan penjelasan resmi terkait legalitas operasional dan mekanisme permainan yang dijalankan.

    Temuan tersebut mendorong awak media meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, hingga Pemerintah Kota Batam, untuk segera melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh aktivitas di lokasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Tim media menegaskan pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini