masukkan script iklan disini
Jalan Bolong Bolong Rusak Parah dan Pedagang Menguasai Badan Jalan, Di Mana Tanggung Jawab dan Ketegasan Pemko Batam?
Arusdaerahnews.com - Batam – Buruknya kondisi infrastruktur jalan di kawasan Newton, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Minimnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan pengguna jalan dinilai telah menciptakan kondisi yang membahayakan masyarakat setiap hari. Jumat (3/7/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan badan jalan dipenuhi lubang yang berpotensi memicu kecelakaan. Ironisnya, peringatan bahaya bukan dipasang oleh instansi terkait, melainkan menggunakan ban bekas yang diletakkan warga sebagai penanda agar pengendara tidak terperosok.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lambannya respons pemerintah dalam menangani kerusakan jalan. Padahal, keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.
Persoalan tidak berhenti pada jalan berlubang. Sebagian badan jalan juga diduga digunakan pedagang untuk menggelar dagangan, sehingga mempersempit ruang lalu lintas dan mengganggu arus kendaraan roda dua maupun roda empat. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan kemacetan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban ruang publik.
Di mana peran Dinas PUPR dalam memastikan jalan tetap layak dan aman dilalui masyarakat? Di mana fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan badan jalan? Dan mengapa penertiban oleh Satpol PP belum terlihat mampu mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, pemerintah dinilai telah mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas jalan yang aman dan nyaman. Jalan merupakan fasilitas publik yang dibangun dari uang rakyat, sehingga sudah seharusnya dipelihara dan dijaga fungsinya, bukan dibiarkan rusak hingga warga harus memasang tanda bahaya secara swadaya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, Dinas PUPR, serta instansi terkait agar segera melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh dan menertibkan setiap aktivitas yang menggunakan badan jalan tidak sesuai peruntukannya sebelum jatuh korban jiwa.




