-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Penimbunan Bakau di Sei Lekop Sagulung Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Legalitas, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Arus Daerah News
    Rabu, 03 Juni 2026, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T10:38:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Arusdaerahnews.com - Batam –Perusakan lingkungan kembali mencuat di kawasan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Aktivitas penimbunan hutan bakau (mangrove) yang sebelumnya sempat terhenti kini kembali beroperasi. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat dan armada dump truck, namun tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun keterangan perizinan di lokasi.

    Pantauan Media  pada Rabu (03/06/2026), sejumlah alat berat tampak bekerja menimbun kawasan bakau yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami pesisir. Beberapa unit dump truck roda 10 juga terlihat hilir mudik membawa material tanah ke lokasi.

    Warga menilai aktivitas tersebut menimbulkan banyak pertanyaan karena berlangsung tanpa adanya transparansi kepada masyarakat sekitar. Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab, siapa kontraktor pelaksana, maupun perusahaan yang berada di balik kegiatan tersebut.

    Kami tidak pernah diberi sosialisasi. Tidak ada papan proyek, tidak ada informasi izin. Tiba-tiba alat berat masuk dan bakau ditimbun. Kalau memang legal, kenapa tidak terbuka kepada masyarakat?" ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Menurut informasi yang dihimpun dari lapangan, lokasi yang ditimbun diduga akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Aktivitas tersebut disebut-sebut sempat berhenti selama beberapa bulan, namun dalam sepekan terakhir kembali berjalan dengan intensitas cukup tinggi.

    Baru sekitar seminggu lebih jalan lagi. Informasinya mau dijadikan kawasan industri, tapi kontraktornya saya kurang tahu siapa," ujar Rahmat, salah seorang warga sekitar.

    Bakau Ditimbun, Siapa yang Bertanggung Jawab?
    Ketiadaan papan proyek dan minimnya informasi mengenai pelaksana pekerjaan membuat publik mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Di tengah gencarnya pemerintah mengkampanyekan perlindungan kawasan pesisir dan rehabilitasi mangrove, munculnya aktivitas penimbunan bakau dalam skala besar justru menimbulkan tanda tanya besar.

    Warga mendesak aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta pihak terkait untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa dokumen perizinan dan status lahan yang sedang dikerjakan.

    Jangan sampai ketika sudah rata dan bakau habis baru dilakukan penindakan. Kalau memang ada izin, tunjukkan kepada masyarakat. Kalau tidak ada, hentikan," kata seorang tokoh masyarakat setempat.

    Ancaman Abrasi dan Banjir Rob Mengintai
    Pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa hutan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, penyerap karbon, penahan intrusi air laut, sekaligus habitat berbagai jenis ikan, kepiting, udang, dan biota pesisir lainnya.

    Kerusakan mangrove dalam skala besar dikhawatirkan dapat memicu banjir rob, mempercepat abrasi pantai, hingga mengganggu mata pencaharian nelayan tradisional yang bergantung pada ekosistem pesisir.

    Bakau bukan sekadar pohon. Itu benteng alami yang melindungi kawasan pesisir. Jika ditimbun tanpa kajian dan izin yang jelas, dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang," ujar salah satu aktivis lingkungan di Batam.

    Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan
    Apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
    Pasal 98 ayat (1) menyebutkan:

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar."

    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014..pihak media suda mengupayakan untuk konfirmasi kepada Pak Siagian sebagai penanggung jawab lokasi penimbunan bakau tersebut ,tapi tidak direspon oleh pak Siagian selaku penanggung jawab lokasi tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini