-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Diduga "Judi Gelper ilegal ,Tidak Memiliki Izin - Modus Hiburan Malam ( MILKY WAY FAMILY KTV ) Aparat Kian Jadi Sorotan.

    Arus Daerah News
    Sabtu, 20 Juni 2026, Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T22:39:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Arusdaerahnews.com - Batam – Dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut berlangsung di salah satu tempat hiburan malam, MILKY WAY FAMILY KTV di kawasan Jalan Duyung, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, terus menjadi perbincangan publik. Isu yang telah lama beredar tersebut kini memunculkan pertanyaan yang semakin luas mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah maupun keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat.

    Di tengah gencarnya berbagai operasi pemberantasan perjudian yang kerap dipublikasikan aparat penegak hukum, muncul pertanyaan yang sulit diabaikan: mengapa dugaan aktivitas yang disebut-sebut terjadi secara terbuka tersebut hingga kini belum disertai penjelasan resmi yang komprehensif kepada masyarakat?

    Berbagai informasi yang beredar menyebut adanya dugaan permainan jackpot barbel dan tebak angka yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Namun sampai saat ini, publik belum memperoleh keterangan resmi mengenai apakah informasi tersebut telah diverifikasi, apakah telah dilakukan pemeriksaan, ataupun apakah terdapat hasil pengawasan yang dapat disampaikan secara terbuka.

    Ketiadaan penjelasan tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menjadi perhatian publik.

    Sejumlah warga menilai bahwa jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan seharusnya dapat disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya berjalan.

    "Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas pada kasus-kasus tertentu, sementara dugaan yang sudah lama menjadi pembicaraan publik justru tidak memiliki kejelasan. Masyarakat membutuhkan transparansi, bukan spekulasi," ujar seorang warga Lubuk Baja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

    Sorotan kini tidak hanya tertuju kepada pihak pengelola usaha, tetapi juga kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam. Publik mempertanyakan apakah pengawasan rutin telah dilakukan sesuai prosedur, apakah terdapat evaluasi terhadap aktivitas usaha yang dijalankan, dan apakah seluruh kegiatan di lokasi tersebut telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

    Aspek Hukum yang Menjadi Perhatian
    Dalam sistem hukum Indonesia, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam:

    Pasal 303 KUHP, yang mengatur larangan penyelenggaraan perjudian dengan ancaman pidana bagi pihak yang menyelenggarakan atau memberikan kesempatan terjadinya perjudian.

    Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta dalam permainan judi.

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan kebijakan negara dalam memberantas segala bentuk perjudian.

    Karena itu, setiap informasi yang mengarah pada dugaan praktik perjudian semestinya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun instansi pengawas terkait untuk dilakukan verifikasi secara profesional dan objektif.

    Publik Menunggu Langkah Nyata
    Yang menjadi pertanyaan besar saat ini bukan hanya benar atau tidaknya dugaan yang beredar, melainkan sejauh mana negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

    Jika dugaan tersebut tidak terbukti, publik menilai hasil pemeriksaan perlu diumumkan agar nama pihak yang bersangkutan tidak terus menjadi sasaran opini liar. Namun apabila terdapat indikasi pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.

    Di tengah komitmen pemerintah dan aparat dalam memberantas praktik perjudian, kasus yang menjadi perhatian publik seperti ini dinilai dapat menjadi ukuran konsistensi penegakan hukum di lapangan. Sebab kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui operasi penindakan.( Guntur Harianja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini