masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Batam – Aktivitas penggalian dan pemecahan batu padas (batu cadas) yang diduga berlangsung secara ilegal di kawasan Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan serius.
Kegiatan yang awalnya diduga berkedok pematangan lahan itu kini mengarah pada dugaan praktik pertambangan ilegal setelah material batu hasil galian disebut-sebut diperjualbelikan dan didistribusikan keluar lokasi proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, aktivitas pemecahan batu padas berlangsung secara terbuka menggunakan alat berat. Tumpukan material batu cadas dalam jumlah besar terlihat telah dipersiapkan untuk diangkut menggunakan kendaraan lori dan dump truck, layaknya operasi pertambangan komersial.
Temuan di lapangan semakin menguat setelah awak media menemui seorang pekerja yang mengaku bertugas sebagai checker. Kepada awak media, ia menyebutkan bahwa batu padas hasil pecahan bukit tersebut telah memiliki pemesan dan akan dikirim ke sejumlah perusahaan, bahkan ada pula yang dibeli oleh pihak perorangan.
Jika keterangan tersebut benar, maka aktivitas yang terjadi tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pekerjaan pematangan lahan semata, melainkan telah mengarah pada eksploitasi sumber daya mineral yang memiliki nilai ekonomi dan diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan.
Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan mineral memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah dan tanpa kajian dampak terhadap kawasan sekitar.
Tidak hanya itu, distribusi material hasil galian ke luar lokasi proyek tanpa kejelasan legalitas juga menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, hingga aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Publik pun mempertanyakan, apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi untuk melakukan pengambilan dan penjualan batu padas? Jika tidak, maka dugaan adanya praktik pertambangan ilegal yang berlangsung terang-terangan di tengah Kota Batam menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola lingkungan.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa hambatan. Kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi secara rutin, sementara material batu padas terus diproduksi dan didistribusikan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor mineral dan merusak lingkungan hidup.
Aparat penegak hukum, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebab, apabila batu padas hasil pemecahan bukit benar diperjualbelikan tanpa izin pertambangan yang sah, maka aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pekerjaan konstruksi, melainkan dapat dikategorikan sebagai dugaan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai praktik pengambilan dan penjualan batu padas secara ilegal berlangsung terang-terangan di Batam tanpa tindakan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengabaikan hukum dan lingkungan."
( Guntur H )




