-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

*Polres Dumai Sita 33 Paket Sabu di Sungai Sembilan, Satu Pelaku Diamankan*

Arus Daerah News
Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T14:55:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Arusdaerahnews.com-DUMAI , Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus di wilayah Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 00.48 WIB di pinggir Jalan Cut Nyak Dien RT 001, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin, S.H., petugas mengamankan seorang pria berinisial M.I.A alias I yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.

"Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan dan mengamankan terlapor di lokasi," ujar AKP Riza Effyandi.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Dari hasil penggeledahan, diamankan 33 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 36,61 gram," jelasnya.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam menunjang aktivitas tersebut.

"Barang bukti ditemukan di beberapa bagian, baik yang dipegang maupun yang disimpan di saku, dan yang bersangkutan mengakui kepemilikannya," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga berperan dalam menyimpan dan mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," tegasnya.

Penanganan kasus berlangsung aman dan terkendali, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan, dan masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun kasus tindak pidana lainnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai

Rosa,g
Komentar

Tampilkan

Terkini