-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Lakukan Penganiayaan di Jalan Merdeka, Polres Dumai Amankan Dua Tersangka

Arus Daerah News
Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T11:06:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 
Arusdaerahnes
com-Dumai,Polres Dumai telah mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Dua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (04/03/2026) malam dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum.
 
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K S.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan S.I.K, M.Si mengatakan, bahwa kejadian berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat mengambil batu pecahan di area bangunan tua. Korban Martin Anugrah (26 tahun, Buruh Harian Lepas) melaporkan bahwa ia dikeroyok oleh para pelaku sehingga mengalami luka luka serta mendapat ancaman. 
 
"Korban mengalami luka pada pelipis mata kanan dan lecet di kelopak mata bawah kiri. Hasil visum telah menjadi barang bukti resmi dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah OT (26) dan SS (34) Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K (Kanit I TIPIDUM Polres Dumai) bersama tim raga Polres Dumai di Jalan Merdeka Baru, Kelurahan Teluk Binjai, pukul 23.00 WIB.
 
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat sesuai Pasal 262 atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. "Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kekerasan. Setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan sangsi yang sesuai," tegas AKP Agung.

Kapolres Dumai mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.

Rilis,polres dumai
Rosa,g
Komentar

Tampilkan

Terkini