-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Bea Cukai Dumai Lakukan Tindakan Cepat "Responsif Atas Aduan Masyarakat.Cepat Tanggap ! Bea Cukai Dumai Melakukan Penindakan Rokok Ilegal Sebuah Agen Di Kecamatan Dumai Timur

Arus Daerah News
Kamis, 30 Oktober 2025, Oktober 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T04:48:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Arusdaerahnews com-Dumai Berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya Toko yang melakukan penjualan BKC HT tanpa dilekati pita cukai, dan KPPBC TMP B Dumai selalu berkomitmen dalam Pengawasan terhadap masuknya barang ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

berdasarkan Surat Perintah Kepala kantor Tim P2 KPPBC TMP B Dumai nomor: PRIN- 143/KBC.0302/2025 tanggal 30/9/2025 mendatangi sebuah Toko " Cs Ponsel " yang terletak di Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau , Jumat pukul 15.00 WIB (10 /10/2025 ) .

Hasil dari pemeriksaan dan pengecekan KPPBC Dumai dan Tim P2 mendapati BKC HT berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai yang total berjumlah 382.790 batang ( lebih dari 1500 slop ) dengan total Nilai Barang Rp 577.834.350 dan mencapai nilai total kerugian negara senilai Rp 377.521.267, dengan jumlah yang banyak , maka Penindakan tersebut termasuk dalam katagori Agen/Distributor 

Atas temuan tersebut Tim melakukan penindakan dan menerbitkan SBP nomor : SPB-141/MANDIRI/KBC.0205/2025, dan barang bukti di bawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk proses dan penelitian lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara yang disaksikan oleh pemilik barang Sdr.ES, terhadap perkara tersebut, memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana di Bea Cukai yaitu melakukan pelanggaran atas Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dan Sdr ES ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 54 menyatakan ,

Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan , menjual , atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1( satu ) tahun dan paling lama 5 ( tahun ) dan/atau pidana denda paling sedikit 2 ( dua ) kali nilai cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 29 ayat (1) menyatakan " Barang kenak cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan ,dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan .

Berdasarkan prinsip Ultimum Remedium berdasarkan pasal 40B ayat (3) UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan , kepada tersangka telah ditawarkan UR., Namun yang bersangkutan tidak sanggup sehingga atas perkara dinaikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dan kepada Sdr.ES dilakukan penahanan di Rutan Dumai.

Pasal 40B ayat (3) menyatakan , Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal ;
Terdapat dugaan pelanggaran , sebagaimana dimaksud pada pasa 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56 dan pasal 58 
Yang bersangkutan membayar.
Sanksi administratif berupa Denda, sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai 
yang seharusnya dibayar.

Kepala Bea Cukai melalui KPLI Dedi Husni,SE,MM menyampaikan 
 " Rasa terima kasih yang sebesar- besarnya kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Dumai yang telah membantu dan bersinergi dalam kegiatan ataupun fungsi kerja dalam hal pengawasan, pencegahan serta penindakan masuknya barang ilegal tanpa cukai ini ungkapnya .

Bea Cukai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia , demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta menuju Indonesia Emas 2045

Rilis : Humas Bea Cukai
(RR)
Komentar

Tampilkan

Terkini