-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Wartawan Dihalangi Liput RDP PT. Argo Murni di DPRD Dumai: Transparansi Dipertanyakan

Arus Daerah News
Kamis, 19 Juni 2025, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T07:06:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Arusdaerah news com.DUMAI,-Keterbukaan informasi publik kembali diuji di DPRD Kota Dumai. Pada Rabu, 18 Juni 2025, wartawan yang hendak meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD dan PT. Argo Murni justru dihalangi dan diberi informasi palsu oleh petugas keamanan dan honorer. Rapat tersebut, yang membahas somasi PT. Argo Murni terhadap beberapa media, termasuk Pantaunews, akhirnya ditemukan wartawan di ruang VIP lantai II setelah pencarian mandiri.

Kedatangan para jurnalis sontak menghentikan rapat secara mendadak. Sempat terjadi ketegangan karena wartawan awalnya hanya dibolehkan masuk tiga orang. Setelah negosiasi, Wakil Ketua DPRD, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., akhirnya mengizinkan sepuluh perwakilan media untuk bergabung.


Namun, kejanggalan tak berhenti di situ. Meskipun RDP membahas somasi PT. Argo Murni terhadap media, khususnya Pantaunews, pihak Pantaunews justru tidak diundang. Surat undangan RDP yang ditandatangani H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M. hanya ditujukan kepada perwakilan PT. Argo Murni, dinas perizinan, dan KSOP. Ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan keberpihakan dalam proses klarifikasi.


Johannes Tetelepta diduga berdalih bahwa RDP digelar karena adanya surat tembusan dari PT. Argo Murni dan bertujuan untuk klarifikasi terbuka. Namun, insiden ini justru menuai kritik keras dari kalangan jurnalis. Mereka menilai bahwa forum yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi publik malah berubah menjadi rapat tertutup yang mengabaikan prinsip kebebasan pers. Apalagi, beberapa surat somasi PT. Argo Murni diduga tidak melampirkan hak jawab, yang jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Penghentian mendadak rapat dan upaya pembatasan akses wartawan dianggap sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan transparansi publik. Di duga DPRD dinilai telah memfasilitasi perusahaan tanpa melibatkan media, bahkan menutup rapat saat wartawan datang, yang berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap kriminalisasi pers. Kejadian ini bukan sekadar konflik perusahaan dan jurnalis, melainkan juga sorotan terhadap komitmen lembaga publik dalam menjaga demokrasi dan keseimbangan informasi bagi masyarakat.

(R,R g)
Komentar

Tampilkan

Terkini