masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com, Bagansiapiapi - Tujuan pemerintah menggelontorkan Dana Desa salah satunya adalah untuk pembangunan infrastruktur di desa. Dana desa yang digunakan dengan tepat dan efektif dapat: mempercepat pembangunan desa, menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, memperkuat perekonomian lokal dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
Kepala Desa dilarang melakukan pembangunan untuk kepentingan pribadi karena dapat merugikan kepentingan umum. Aturan ini dibuat untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Berbeda halnya dengan yang dilakukan Pj Penghulu Bagan Jawa Syahrudin yang diduga melakukan pembangunan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini dapat dilihat dari pembangunan semenisasi jalan dengan Volume (P. 270.86 M) X (L. 1 M) X (T. 0,15 M) dengan menggunakan anggaran dana desa Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp. 88.892.000.00 yang sengaja dibangun di depan jalan masuk rumah Pj Penghulu Bagan Jawa Syahrudin tersebut. Hal ini sudah jelas kalau pembangunan semenisasi jalan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi Pj Penghulu Bagan Jawa Syahrudin karena bangunan tersebut tidak ada manfaatnya bagi warga setempat.
Penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi Pj Penghulu merupakan tindakan korupsi yang melanggar peraturan. Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi Pj Penghulu, melainkan untuk kepentingan seluruh warga desa. Dana Desa merupakan program pemerintah yang bersumber dari APBN.
Pj Penghulu tidak diperbolehkan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana desa merupakan uang rakyat yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi Pj Penghulu.
Pj Penghulu yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan tindak pidana korupsi. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan rxndang-Undang (UU) rNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
Pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Untuk itu diharapkan kepada pihak terkait, Terutama Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Carles, Dinas PMD Rohil, dan Aparat Penegak Hukum agar dapat meninjau langsung pembangunan semenisasi jalan yang berada di Kepenghuluan Bagan Jawa tersebut. Jika terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, maka Pj Penghulu Bagan Jawa Syahrudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta layak untuk dipidanakan.
Hingga berita ini dipublikasikan Pj Penghulu Bagan Jawa Syahrudin memilih bungkam dan memblokir nomor kontak awak media.**Ikang Fauzi.