-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Pemda Kampar Beri Peringatan Keras Terhadap PT. Riau Perkasa Steel Lengkapi Izin PBG Untuk Seluruh Bangunan Usaha

    Arus Daerah News
    Jumat, 11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-13T07:37:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Arusdaerahnews.com - Siak Hulu, Tim Penataan Perizinan yang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar selaku Leading Sektor yang diwakili oleh Dede Firmansyah yang merupakan Jabatan Fungsional Pranata Perizinan Muda, Satpol PP yang diwakili oleh Kabid  Penegakan Perda H. Syawir, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan Perwakilan dari Dinas Kominfo Dan Persandian Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap usaha dalam rangka penataan perizinan berusaha di wilayah Kabupaten Kampar. Dan pada kali ini Tim lakukan pengecekan terhadap PT. Riau Perkasa Steel (RPS) yang berlokasi di Kecamatan Siak Hulu, Jum'at (11/10).

    Tim Penataan Perizinan ini disambut langsung oleh Rikky yang merupakan salah seorang Manager dari perusahaan tersebut. Kunjungan ini bertujuan menertibkan administrasi perusahaan berupa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Dilansir dari lokasi PT. RPS ini, ternyata sejak beroperasi ditahun 2020 sampai sekarang perusahaan tersebut atas sebahagian bangunannya belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Kampar. 
    Padahal pada tahun lalu, perusahaan ini juga telah dipanggil oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera melengkapi izin tersebut, namun sepertinya pihak perusahaan belum mengindahkan pemberitahuan tersebut. Adapun permasalahan izin PT. RPS ini selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), adalah permasalahan tentang pola tata ruang dan bangunan tambahan terletak di lahan yang belum berubah fungsi, seperti penambahan bangunan Workshop yang juga belum ada izinnya.

    Pada saat di lapangan Tim juga menemukan atas lokasi parkir kendaraan roda dua untuk para karyawan, ternyata perusahaan menggunakan bahu jalan yang mana mendatangkan resiko yang tinggi bagi pengguna jalan karena mengakibatkan jalan menjadi sempit, dan tentu saja pembangunan tempat parkir tersebut juga tidak memiliki izin.  Atas hal tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Tim Penataan Perizinan berikan teguran kepada pihak perusahaan dan memberi peringatan keras agar segera mengurus perizinan dalam waktu dekat. (Diskominfo Kampar /ysh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini