-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan

    Arus Daerah News
    Sabtu, 12 Oktober 2024, Oktober 12, 2024 WIB Last Updated 2024-10-11T23:23:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Arusdaerahnews.com - Jakarta - Dalam upaya memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi serta kepentingan umum, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengadakan evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara secara hybrid pada Kamis (10/10/2024). 

    Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Bakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto.

    Evaluasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan perwakilan dari sejumlah kementerian, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Menurut Gunawan, kegiatan evaluasi ini penting untuk memastikan Perda yang akan disahkan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi. 

    "Tujuan evaluasi ini adalah memastikan agar Perda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum," kata Gunawan.

    Ditjen Bina Pembangunan Daerah menemukan bahwa dari Raperda RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2024-2043, terdapat 49 bagian yang memerlukan penyesuaian. 

    Lebih lanjut, terdapat dua bagian yang masih perlu dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum penetapan final.

    Selama diskusi, Krishna Samudra, Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, menekankan pentingnya pengaturan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKPR Laut) agar sesuai dengan RZWP3K Provinsi Maluku Utara yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

    Selain itu, masukan teknis dari berbagai kementerian dan lembaga juga diberikan untuk penyempurnaan Raperda. Nantinya, Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan memproses lebih lanjut hasil evaluasi ini sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan RTRW Provinsi Maluku Utara dapat segera ditetapkan dan mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini