-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    1.110 Pengendara di Pelalawan Diberikan Teguran Selama 8 Hari Operasi Zebra 2024

    Arus Daerah News
    Selasa, 22 Oktober 2024, Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-22T16:00:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Arusdaerahnews.com - Pelalawan : Operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2024 yang digelar Polres Pelalawan dan jajarannya telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk memberikan teguran dan tindakan kepada pengendara yang melanggar aturan hingga Selasa (22/10/2024).

    Selama 8 hari operasi zebra, Polres Pelalawan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas hingga penegakan hukum di jalan raya.

    Razia dilaksanakan di beberapa titik yang dianggap sebagai daerah rawan pelanggaran bagi pengendara.

    "Ada tiga jenis kegiatan yang ditekankan selama operasi zebra yakini preemtif, preventif, dan represif. Ini akan terus digalakkan sampai operasi zebra selesai 27 Oktober mendatang," tutur Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Enggarani Laufria SIK. Selasa (22/10/2024).

    Selama 8 hari operasi zebra, petugas telah memberikan teguran kepada 1.110 pengendara yang terjaring dalam razia.

    Para pengendara terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran di jalan raya.

    Sebanyak 62 pelanggar diantaranya diberikan tindakan tilang.

    Adapun aturan yang dilanggar penggunaan jalan yakni tidak memakai helm, melawan arus, dokumen berkendara tidak lengkap, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya.

    Kendaraan yang terlibat pelanggaran didominasi dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor," tambah AKP.Enggarani Laufria.

    Sedangkan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) selama 8 hari operasi zebra berlangsung, tercatat satu kali kejadian dengan korban 1 orang meninggal dunia. 

    Petugas juga melaksanakan kegiatan preemtif berupa penerangan dan penyuluhan melalui media cetak, media elektronik, media sosial serta himbauan di daerah rawan pelanggaran lalu lintas.

    Selain itu, melaksanakan sosialisasi, penyebaran dan pembagian leaflet, stiker serta pemasangan spanduk-spanduk himbauan himbauan di lokasi rawan terjadinya kecelakaan Lalu lintas.

    Petugas kita juga aktif kegiatan preventif berupa pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran," sabung AKP.Enggarani laufria

    Polres Pelalawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat penggunaan jalan raya baik roda dua dan lainnya agar senantiasa mematuhi aturan dalam berkendara, untuk mengantisipasi terjadinya Laka Lantas dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini