-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Kasubsatgas SAR OMP LK-2024 Sampaikan Materi Perkap No.25 Tahun 2011 Tentang SAR Kepada Personel

    Arus Daerah News
    Jumat, 27 September 2024, September 27, 2024 WIB Last Updated 2024-09-27T01:24:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Arusdaerahnews.com - Pekanbaru, - Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 Polda Riau, pada Kamis (26/9) Satgas Tindak melalui Kasubsatgas SAR melaksanakan penyampaian materi Perkap No. 25 Tahun 2011 tentang Search and Rescue (SAR).

    Kegiatan yang dilaksanakan di Markas Komando Satuan (Makosat)Brimob Polda Riau dipimpin oleh Kasubsatgas Iptu Nardi sekaligus sebagai penyampaian materi dalam kegiatan itu.

    Dalam penyampaian materi Perkap No.25 Tahun 2011 tersebut, Iptu Nardi memaparkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Search And Rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Adapun Perkap No.25 Tahun 2011 poin a dan b menyebutkan :

    a. bahwa tim, unit atau satuan search and rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam setiap terjadinya musibah pelayaran, penerbangan, bencana, dan/atau musibah lainnya yang harus dilaksanakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi,
    b. bahwa guna menjamin kecepatan, kecepatan, ketepatan, dan koordinasi yang baik, efektif, dan efisien dalam kegiatan search and rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan keamanan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, diperlukan standardisasi personel, peralatan dan perlengkapan search and rescue.

    " Jadi tujuan dari penyampaian tentang Perkap No.25 Tahun 2011 tersebut adalah sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan atau operasi SAR Polri dalam usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan korban manusia dan harta benda akibat bencana, musibah pelayaran, penerbangan, atau musibah lainnya, sehingga dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien ", jelas Kasubsatgas SAR, Jum'at (27/9/2024).
    ( JHarianja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini