-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Meresahkan Masyarakat, Kapolsek Siak Hulu Gerak Cepat Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Arus Daerah News
Jumat, 09 Agustus 2024, Agustus 09, 2024 WIB Last Updated 2024-08-09T00:43:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Siak Hulu - Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid langsung menangkap tiga pelaku Narkoba sabu-sabu dan Pil Ekstasi yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Tanjung Balam Taratak Buluh dan Lubuk Siam, Selasa (6/8/2024) sekira pukul 21.30 Win

Ketiga pelaku adalah ME (47), EK (36) dan PI (32) ketiga merupakan warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu. 

"Mereka ini sudah sangat meresahkan dan sudah banyak laporan masyarakat tentang para pelaku," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid. 

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat diketahui keberadaan pelaku di Jalan Buana Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu di duga saat itu mereka sedang berpesta Narkotika jenis sabu. 

"Kita langsung ke TKP tepatnya di rumah pelaku EK dan sebelumnya menemui ketua RT setempat untuk melakukan penangkapan pelaku,"jelas Kapolsek.

Disaat ditangkap ketiganya sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu
 " Kita geledah ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dan 1 butir pil ekstasi,"terangnya.

Kita juga menemukan barang bukti uang Rp 2.370.000 dari tangan MI yang mengaku hasil dari penjualan narkoba. 

Hasil interogasi MI mengakui narkotika sabu-sabu miliknya dan juga sebagai bandar narkoba. "Kita sempat lakukan pengembang dan namun belum berhasil ditemukan, kemudian ketiganya diamankan di Mapolsek bersama barang bukti lainnya" Ujarnya. 

Dan ketiga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Jadi marilah kita sama-sama menjaga kampung kita dari peredaran Narkotika, jika ada yang mengetahui pelaku narkoba lainnya harap melaporkan ke kita dan pasti kita tindak," pungkas Kapolsek. ( JHarianja)
Komentar

Tampilkan

Terkini