-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Hari Anak Nasional 2024, Kemenkumham Riau Serahkan Pengurangan Masa Pidana Pada 60 Anak Binaan

Arus Daerah News
Selasa, 23 Juli 2024, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T10:17:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Pekanbaru - Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Bertemakan Anak Terlindungi Indonesia Maju, peringatan HAN Tahun 2024 di Riau juga ditandai dengan pemberian Pengurangan Masa Pidana pada 60 orang anak binaan yang saat ini menjalani masa hukuman di LPKA/Lapas/Rutan di Riau. 

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, acara penyerahan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Riau dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, M. Ali Syeh Banna, Selasa (23/7/2024). Acara yang dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru ini turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Agus Heryanto, beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau.

"Dari 119 anak binaan yang ada di LPKA/Lapas/Rutan di LPKA, terdapat 60 anak binaan di Riau ini yang memperoleh pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Anak Nasional 2024. Rinciannya, terdiri dari 58 orang mendapatkan pengurungan masa hukuman biasa, dan 2 orang lagi mendapatkan pengurangan masa hukuman II, artinya langsung bebas setelah dikurangi masa hukuman," sebut Kadivpas. 

Besaran pengurangan masa hukuman bagi anak binaan juga bervariasi. Bagi anak binaan yang telah menjalani pidana selama 3 bulan, mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 1 bulan. Untuk tahun kedua, mendapatkan 2 bulan. Tahun ketiga mendapatkan 3 bulan, tahun keempat mendapatkan 4 bulan, dan tahun kelima mendapatkan 5 bulan. Tahun keenam dan seterusnya mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 6 bulan.

Kadivpas juga menyampaikan selamat memperingati Hari Anak Nasional. Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Kadivpas mengajak anak-anak di Indonesia untuk teruslah berkarya dengan setinggi-tingginya. Tingkatkan kerja keras, ketekunan dan ketabahan. Ali Syeh Banna juga mengajak seluruh anak, orang tua, masyarakat untuk turut mensukseskan HAN dan turut mendukung pembinaan dan perlindungan bagi seluruh anak di Indonesia.

Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik dan mental supaya kelak saat dewasa mereka dapat menjadi pribadi yang matang, berkarakter secara intelektual maupun emosional. ( JHarianja )
Komentar

Tampilkan

Terkini