-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    5 Narapidana di Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

    Arus Daerah News
    Selasa, 12 Maret 2024, Maret 12, 2024 WIB Last Updated 2024-03-12T11:16:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Arusdaerahnews.com - Pekanbaru - Sebanyak 5 orang narapidana beragama Hindhu mendapat remisi khusus atau pemotongan masa hukuman saat merayakan Hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. 

    Kegiatan pelaksanaan pemberian remisi untuk Wilayah Riau, dilaksanakan di dua UPT Pemasyarakatan yakni, Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api.

    "Yang menerima Remisi Hari Raya Nyepi di Riau sebanyak 5 orang narapidana, dengan rincian 2 orang WNI dan 3 orang WNA Malaysia. Mereka menerima Remisi Khusus I, artinya pemotongan hukuman biasa. Sedangkan untuk RK II atau langsung bebas setelah dipotong remisi tidak ada," jelas Budi Argap. 

    Lanjutnya lagi, saat ini jumlah warga binaan pada 16 Lapas, Rutan dan LPKA di Riau sebanyak 14.563 orang dengan rincian Tahanan sebanyak 2.788 orang dan Narapidana sebanyak 11.775. Sementara kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang, artinya terjadi over kapasitas sebesar 320%.

    Pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada Narapidana yang ada di Lapas/Rutan dilakukan secara simbolis oleh Kalapas atau yang mewakili kepada perwakilan Narapidana yang telah ditunjuk. Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. ( JHarianja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini