-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Awal Tahun 2024, Kejari Dumai Setor PNBP Ke Kas Negara 3 Milyar

    Arus Daerah News
    Minggu, 04 Februari 2024, Februari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-02-04T02:56:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Arusdaerahnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Kamis 01 Februari 2024, setor pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar *Rp3.319.000.000.00* (tiga miliar tiga ratus sembilan belas juta rupiah) ke kas negara melalui BRI Cabang Dumai. Uang sebesar 3 miliar tersebut merupakan Uang Rampasan Negara yang berasal dari money laundering atau TPPU atas nama terpidana Thomas Tong alias Thomas.


    Kasus posisi perkara tersebut bermula dari dari kasus narkotika yang dilakukan oleh beberapa orang, antara lain oleh terpidana Thomas Tong. 

    Transaksi-transaksi yang dapat dibuktikan oleh jaksa sebagai money laundering awalnya mulai terungkap karena ada satu transaksi transfer untuk pembayaran unit mobil yang kemudian digunakan pelaku lain (Rustam dan Abd Syukur) untuk mengangkut narkotika jenis shabu.


    Melalui proses persidangan beberapa waktu lalu, jaksa berhasil membuktikan bahwa uang sebanyak 3M lebih di rekening yang dikuasai dan dikelola oleh terpidana adalah bagian dari proses pencucian uang (money laundering). 


    Fakta-faktanya, terpidana Thomas diajak kerjasama oleh sdr. KAMAL, pengendali jaringan narkotika yang masih DPO, awalnya Thomas diminta membuka rekening dengan menggunakan nama orang lain, dan selanjutnya melalui rekening itulah berbagai transaksi yang tidak dapat ia buktikan diperoleh dan digunakan secara legal ataupun bukan dari/untuk kejahatan.


    Terpidana berdalih bahwa transaksinya merupakan transaksi-transaksi bisnis minuman keras dan bisnis sarang burung wallet, namun itu hanyalah sekedar dalih tanpa bukti.



    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi menyampaikan bahwa penyetoran uang tersebut merupakan bagian dari penuntasan eksekusi yg menjadi kewenangan jaksa.

    Perampasan uang hasil langsung ataupun hasil tidak langsung kejahatan merupakan salah satu penerapan prinsip crime doesn’t pay, pelaku kejahatan jangan sampai menikmati hasil kejahatannya. Ini juga menjadi “pesan” kami kepada masyarakat bahwa tindak pidana narkotika dan juga pencucian uang akan selalu diperangi. Mari bersinergi perangi kejahatan. ( Al )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini