-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Polsek Tapung Hilir Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Terhadap ABG

    Arus Daerah News
    Rabu, 10 Januari 2024, Januari 10, 2024 WIB Last Updated 2024-01-10T14:45:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Arusdaerahnews.com - Tapung Hilir- Dua orang laki-laki berinisial RI (23) dan AB (18) warga Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Polsek Tapung Hilir, usai mendapat laporan pencabulan secara bergilir oleh tiga pelaku. 


    "Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku berinisial AG yang merupakan pacar korban berhasil melarikan diri," Jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi. 


    Diungkapkan Kapolsek, korban F (13) kini trauma setelah digilir oleh para pelaku, kakak korban membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir usai mendapat informasi dari korban bahwa ia telah dicabuli oleh para pelaku. 


    "Awalnya Sabtu (2/12/2023) sekira pukul. 21.30 WIB korban berpacaran dengan AG (DPO) dan ia diajak pelaku di sebuah pondok di dalam kebun sawit," terangnya. 


    Setelah itu, koran dibujuk rayu oleh pelaku AG untuk berhubungan badan. "Korban yang masih belia itu mengikuti kata AG dan saat mereka itu ketahuan oleh pelaku RI dan merekam perbuatan keduanya," katanya. 


    Lalu, RI mengancam akan menyebarkan video persetubuhan antara korban dan AG tersebut kalau korban tidak mau dicabuli dan disetubuhi olehnya. 


    "Dibawah ancaman, korban di cabuli oleh pelaku RI d bawah pohon sawit tidak jauh dari lokasi pondok tempat korban awalnya dicabuli dan disetubuhi oleh AG.


    " Tidak puas sampai disitu, pelaku RI menghubungi temannya yaitu pelaku AB, kemudian pelaku AB datang dan kembali mengancam korban dengan alasan yang sama, akhirnya dengan keterpaksaan korban dicabuli oleh pelaku AB,"Terang Jufredi.


    Atas peristiwa yang menimpanya tersebut, korban memberitahukan apa yang dialami korban kepada kakak kandunhnya dan langsun membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir.


    "Usai terima laporan korban, kami melakukan Visum kepada korban dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya. 


    Selanjutnya, pada Senin (8/1/2024) berdasarkan bukti yang cukup sekira pukul 22 30 Wib dilakukan penangkapan terhadap RI di rumah orang tuanya. "sekira pukul 23.00 Wib juga dilakukan penangkapan terhadap AB di rumah orang tuanya," jelasnya. 


    Sedangkan pacar korban atau pelaku AG belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian untuk selanjutnya akan dilakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan. "Keduanya kita jerat Pasal 81 Jo pasal 82 undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,"Pungkas Kapolsek.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini