-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Lagi, Polsek Siak Hulu Gulung Pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu di Desa Pandai Jaya

    Arus Daerah News
    Selasa, 16 Januari 2024, Januari 16, 2024 WIB Last Updated 2024-01-16T04:13:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Arusdaerahnews.com - Siakhulu- Seorang pria berinisial FE (50) warga Jalan Tambusai, Desa Pandai Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar berhasil digulung Unit Reskrim Polsek Siak Hulu terlibat Narkoba jenis Sabu-sabu, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB. 

    Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan bahwa awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat dan transaksi di rumahnya. 

    "Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut," jelasnya. 

    Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Jonera Putra bersama tim opsnal Polsek Siak Hulu mendatangi rumah pelaku. 

    "Pelaku langsung kitaa gulung dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 12 paket narkotika di saku celana belakang
    yang disaksikan oleh Ketua RW setempat." tambah Kapolsek.

    Selanjutnya kita amankan 12 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 4 plastik bening, HP, kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, sendok sabu dan mancis.

    "Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini