-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Polsek Singingi Hilir Gerebek Judi Dadu di Desa Sungai Buluh Singingi Hilir, Satu Pelaku Diamankan

Arus Daerah News
Kamis, 02 November 2023, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T14:38:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Arusdearahnews.com - Kuansing,- Polres Kuansing beserta jajarannya terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Seperti halnya Polsek Singingi Hilir yang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Rabu (01/11/2023) sekira Pukul 17.00 WIB.


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH, MH, mengatakan bahwa “Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir,” jelas AKP Agus.


“Dari informasi yang diterima kemudian Kapolsek Singingi Hilir memerintahkan Kanit Reskrim yaitu IPDA Debi Setyawan, S.H.,M.H., AIPTU Riki Naldi, AIPDA Toni Harjuan dan BRIPKA Ongki Alek Sander langsung melakukan penggrebekan ke TKP sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya Satu orang berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan orang lainnya berada di tempat perjudian jenis dadu tersebut kabur saat akan diamankan,” ungkap AKP Agus.


“Tersangka yang diamankan yaitu G (44) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Selain itu, barang bukti yang diamankan diantaranya 6 (enam) buah mata dadu, 1 (satu) buah Tong atau ember untuk guncang dadu, 1 (satu) lembar Parlak yang terdapat nomor dadu dan Uang sejumlah Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya pelaku dan BB diamankan kemudian di bawa ke Mapolsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Agus.


Disampaikan Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH, MH, “Tersangka G (44) dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1,2 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun. Sedangkan pemasangannya dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” terangnya.


AKP Agus Susanto, SH, MH, menambahkan “Bahwa Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Kecamatan Singingi Hilir. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polsek Singingi Hilir,” tutupnya mengakiri.


Sumber: Humas Polres Kuansing

Editor : JHarianja 

Komentar

Tampilkan

Terkini