-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing Menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 78,49 Gram

Arus Daerah News
Senin, 23 Oktober 2023, Oktober 23, 2023 WIB Last Updated 2023-10-23T07:21:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Arusdaerahnews.com - Teluk Kuantan,- Satresnarkoba Polres Kuansing dan Polsek Jajaran melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis shabu dengan berat 78,49 gram. Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu itu diadakan di Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (23/10/2023) pagi 10.00 WIB.


Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba itu, turut hadir menyaksikan Ketua Pengadilan Kuansing diwakili oleh Panitera Muda Pidana Viola Annisa Ikhsan, S.H., Kajari Kuansing diwakili Jaksa Muda Madya Afdol Guntur Nasution, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuansing diwakili oleh Helma Muliani. S. Farm., Apt, Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., Kasat Tahti Polres Kuansing IPDA Padrianto, Plt Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Aman Sembiring, S.H., Kanit Reskrim Plsek Kuantan Mudik BRIPKA Kartolo dan Penasehat Hukum Polres Kuansing Yhogi Saputra, S.H.


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyebutkan "Bahwa, dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka, telah diamankan narkoba jenis sabu seberat 78,49 gram dengan rincian Sat Resnarkoba dengan berat 51.92 gram dan Polsek Kuantan Mudik dengan berat 26,57 gram untuk dimusnahkan," ungkap IPTU Novris. 


Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.


Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan dimasukan kedalam blender dan dicampur air dan kemudian diblender dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Novris H Simanjuntak menambahkan "Polres Kuansing komitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan termasuk narkotika, agar masyarakat dapat mendukung pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan laporan apabila mengetahui keberadaan jaringan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing," tutup IPTU Novris.


Sumber: Humas Polres Kuansing

Komentar

Tampilkan

Terkini