-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Sudah 2 Tahun Lebih Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Kalidadi Kalirejo Lampung Tengah di Duga Nikah Sirih Dengan Suami Orang

    Arus Daerah News
    Sabtu, 23 September 2023, September 23, 2023 WIB Last Updated 2023-09-23T02:57:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Arusdaerahnews.Com Lampung Tengah Lampung , Sabtu 23/9/23


    Dewan pimpinan Daerah Lembaga pemantau aset dan keuangan negara Republik Indonesia profesional jaringan mitra negara ( DPD LPAKN RI Projamin ) 


    bersama Awak Media lakukan investigasi terkait isu dugaan ASN yang menjabat kepala sekolah di kecamatan Kalirejo, Di Duga adanya pernikahan siri dengan suami orang yang dilakukan kepala sekolah SD N 2 Kalidadi Lampung Tengah berinisial IT.


     


    Menurut Narasumber yang tidak ingin di sebutkan Inisialnya , Menyampaikan, IT sudah tinggal di Dusun Lima (5) RT tiga (3 ) kampung Poncowarno kurang lebih 3 Th, dan Memiliki suami yang di duga suami dari pernikahan sirinya


     


    Saat aparat kampung meminta identitasnya seperti KK dan KTP, IT menjawab kalau dia hanya Numpang tinggal sementara , Petugas kampung sudah beberapa kali meminta foto copy KK dan KTP IT, namun aparat kampung tetap juga mendapatkan jawaban yang sama, Bahkan terkesan iT ogah memberikan KK dan KTPnya dengan alasan yang sama hanya numpang tinggal.”ungkap sumber


     


    Aparat kampung juga membenarkan apa yang di sampaikan Nara sumber yang juga warganya kalau IT tinggal bersama suaminya di wilayah kerjanya dan secara kebetulan tinggal tidak jauh di kediaman IT,


     


    Masih menurut salah satu Narasumber kalau Suami IT masih tinggal bersama, sementara menurut pengakuan IT kepada salah satu awak media beberapa waktu yang lalu “kalau IT tidak menikah siri dan tinggal bersama.


     


    Hasil investigasi DPD LPAKN RI Projamin dan konfirmasi awak media terhadap warga dilingkungan tempat tinggak IT berbanding terbalik, Menurut warga IT tinggal bersama suaminya bernama Iwan yang bekerja di pabrik sawit Kalirejo.” ujar salah satu warga


     


    Jika Dugaan ini benar IT menikah siri dengan suami orang, Sudah barang tentu ini melanggar PP No 45 TH 1990 Pasal 15 ayat 2 , perubahan atas peraturan pemerintah No 10 Th 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negri sipil,


     


    Dengan adanya Dugaan ini, pihak media meminta kepada pihak terkait untuk dapat menindak lanjuti permasalahan pelanggaran yang telah di lakukan ASN tersebut dan meminta inspektorat bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.


     


    IT yang menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 2 Kalidadi Lampung Tengah harusnya dikenai sanksi sesuai PP NO 45 pasal 15 ayat 2 tahun 1990


     


    Ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN Hermawannsyah pun berharap hal yang sama inspektorat Lampung Tengah bisa melaksanakan aturan sesuai PP NO 45 itu, sebab inspektorat adalah panglima bagi ASN yang nakal dan melanggar aturan.”tukas Hermawan


     


    Pihak media juga meminta Aparat kampung bersikap tegas kepada warga yang baru, baik itu ijin menetap atau ijin tinggal sementara untuk menyerahkan Dokumen dan identitas pribadi seperti KK dan KTP, Guna menghindari hal hal yang tidak di inginkan dan untuk menjaga kondusifitas kampung tempat tinggalnya.


    Sementara ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsoono saat diminta tanggapannya "ini tugas dinas pendidikan dan inspektorat untuk mengusut dan bila terbukti benar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.


     


    Sampai dengan berita ini di turunkan, Kepala Sekolah IT belum dapat di hubungi oleh awak media melalui TLP selulernya nomor media justru di blokir ( tim )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini