Tanggamus Riautama -Com.
Dugaan kasus penganiayaan warga pekon tegineneng antara kedua belah pihak saling mema'apkan .rabo 20/09/2023.
Pelaporan dugaan kasus penganiayaan dengan no LP/B-/IX/2023/SPKT/POLSEK LIMAU / POLRES TGMS/POLDA LAMPUNG /TGL 07- SEPTEMBER 2023,a/n pelapor Hernawati warga pekon kuripan kecamatan limau kabupaten Tanggamus,dengan terduga terlapor saudari Sartinah warga pekon tegineneng kecamatan limau kabupaten Tanggamus berakhir dengan berdamai secara kekeluargaan di mapolsek limau Tanggamus.
Dalam acara perdamaian tersebut kedua belah pihak di dampingi oleh
keluarga masing masing, turut hadir aparatur pekon tegineneng yang di wakili Oleh sekretaris pekon bapak Marhidayat dan di saksikan oleh anggota Polsek limau polres Tanggamus.
Setelah perdamaian selesai Kapolsek Limau Polres Tanggamus IPTU Dedi Yanto mengharapkan kepada kedua belah pihak ,agar tetap menjaga tali silaturrahmi dengan baik,agar persaudaraan tidak putus,dan kedepan nya perbuatan hal semacam ini agar tidak terulang lagi ,ujar bapak Kapolsek dengan nada tegas .
Di tempat yang sama bapak sekretaris pekon tegineneng Marhidayat juga mengharapkan kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga persaudaraan ,karna antara korban dan pelaku masih bertetanggaan,karna saudara paling dekat ,adalah tetangga ujar sekdes.
Dan di akhir perdamaian keluarga dari kedua belah pihak saling berjabat tangan,dan juga antara pelaku dan korban saling berangkulan dengan memegang surat perdamaian ,salah seorang keluarga dari pihak korban sangat mengekpresi pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek limau polres Tanggamus beserta jajaran nya,karna sudah mempasilitasi Restorative justice ini,sehingga kedepan nya masyarakat bisa melaksanakan hal serupa,ujar salah satu keluarga korban tersebut(Helmi)