Diduga" Limbah Terkontaminasi PT Wasco Ditimbun Didepan SPBU Tanjung Uncang, DLH, BP Batam dan KLHK Ditantang Bongkar Fakta




Arusdaerahnews.com - Batam — Dugaan Pengangkutan Tanah Bercampur Lumpur dari kawasan PT Wasco di Tanjung Uncang untuk Penimbunan di Sekitar SPBU kini menjadi Sorotan Serius. Jika Dugaan ini Benar, Persoalannya Bukan Sekadar Urusan Tanah Timbunan, Melainkan Menyangkut keselamatan Warga, Pencemaran lingkungan, dan kepatuhan Perusahaan Terhadap Hukum.

Tim investigasi Awa Media menghimpun rekaman video, dokumentasi lapangan, serta informasi warga dan pekerja terkait aktivitas tersebut. Namun, asal material, kandungan pencemar, dan pihak yang bertanggung jawab wajib dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium serta penyelidikan resmi.

PT WASCO JANGAN CUKUP BERSEMBUNYI DI BALIK NAMA BESAR! Publik berhak mengetahui dari mana material itu berasal, siapa yang mengangkutnya, ke mana dibuang, serta apakah pengelolaannya sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Awa Media mendesak DLH Kota Batam, DLH Provinsi Kepri, dan Gakkum KLHK segera mengambil sampel tanah di lokasi penimbunan untuk diuji di laboratorium yang kompeten. Telusuri pula dokumen pengelolaan limbah, manifest jika diwajibkan, serta rantai pengangkutan material dari sumber hingga lokasi akhir.

BP BATAM JUGA HARUS BUKA SUARA! Periksa status lahan dan legalitas kegiatan penimbunan di sekitar Jalan Brigjen Katamso, termasuk kawasan dekat SPBU. Jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif—lakukan penindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang, Awa Media mendesak penyelidikan menyeluruh: periksa pengangkut, penanggung jawab kegiatan, serta pihak perusahaan yang terkait. Amankan bukti yang relevan dan telusuri alur material berdasarkan fakta, bukan dugaan semata.

JANGAN TUNGGU SAMPAI WARGA MENJADI KORBAN! Kedekatan lokasi penimbunan dengan SPBU membuat pemeriksaan keselamatan dan kondisi lingkungan semakin mendesak. Namun, potensi bahaya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan asumsi.

Awa Media menegaskan: jika hasil pengujian dan penyelidikan membuktikan adanya pembuangan limbah secara melawan hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses tegas sesuai peraturan yang berlaku.

PT WASCO HARUS MEMBERIKAN KLARIFIKASI. APARAT HARUS MEMBUKTIKAN KETEGASAN. DLH HARUS MEMBUKA HASIL PEMERIKSAAN.

Jangan biarkan dugaan serius ini tenggelam dalam birokrasi dan saling lempar tanggung jawab. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian, lingkungan wajib dilindungi, dan hukum tidak boleh tumpul terhadap perusahaan besar.

TANJUNG UNCANG BUKAN TEMPAT PEMBUANGAN SEMBARANGAN. BONGKAR FAKTANYA, UJI MATERIALNYA, DAN TINDAK TEGAS SIAPA PUN YANG TERBUKTI MELANGGAR!
( Guntur )
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga" Limbah Terkontaminasi PT Wasco Ditimbun Didepan SPBU Tanjung Uncang, DLH, BP Batam dan KLHK Ditantang Bongkar Fakta
  • Diduga" Limbah Terkontaminasi PT Wasco Ditimbun Didepan SPBU Tanjung Uncang, DLH, BP Batam dan KLHK Ditantang Bongkar Fakta
  • Diduga" Limbah Terkontaminasi PT Wasco Ditimbun Didepan SPBU Tanjung Uncang, DLH, BP Batam dan KLHK Ditantang Bongkar Fakta
  • Diduga" Limbah Terkontaminasi PT Wasco Ditimbun Didepan SPBU Tanjung Uncang, DLH, BP Batam dan KLHK Ditantang Bongkar Fakta
  • Diduga" Limbah Terkontaminasi PT Wasco Ditimbun Didepan SPBU Tanjung Uncang, DLH, BP Batam dan KLHK Ditantang Bongkar Fakta
  • Diduga" Limbah Terkontaminasi PT Wasco Ditimbun Didepan SPBU Tanjung Uncang, DLH, BP Batam dan KLHK Ditantang Bongkar Fakta