Awak Media Desak Audit Lahan Teluk Mata Ikan ,Usut Hilangnya Plang ,Buka Status Legalitas dan Hentikan Aktivitas Jika Terbukti Melanggar Hukum
Plang Negara Terpampang ,Legalitas Lahan Dipertanyakan! PT Sri Indah Group Disorot ,Dimana Ketegasan BP Batam dan Aparat Negara
Arusdaerahnews.com - Batam — Plang bertuliskan “TANAH INI MILIK NEGARA” terpampang, tetapi persoalan status dan legalitas aktivitas lahan yang dikaitkan dengan PT Sri Indah Group di Teluk Mata Ikan, Nongsa, masih menuntut jawaban tegas. Jika lahan tersebut benar merupakan aset negara atau berada dalam pengelolaan BP Batam, siapa yang berwenang menguasainya, dan apa dasar hukum kegiatan di lokasi itu?
Awa Media menegaskan, negara tidak boleh berhenti pada pemasangan plang. Negara wajib memastikan status tanah, mengawasi pemanfaatannya, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti.
BP Batam didesak membuka kejelasan mengenai status bidang tanah, dokumen alokasi atau pengelolaan, kesesuaian peruntukan, serta pemenuhan kewajiban Uang Wajib Tahunan (UWT) apabila memang berlaku. Dokumen lingkungan dan persetujuan lain yang dipersyaratkan juga harus diperiksa sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan biarkan publik terus bertanya sementara jawaban resmi tak kunjung terang. Jika legalitas lengkap, jelaskan dengan dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tanpa pandang bulu!
PLANG HILANG, SIAPA YANG HARUS MENJELASKAN?
Awa Media juga mendesak penelusuran atas informasi bahwa plang negara yang sebelumnya berada di lokasi kini tidak terlihat. Kapan plang itu hilang atau dipindahkan? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemindahannya dilakukan oleh pihak berwenang?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan fakta, bukan spekulasi. Jangan langsung menuduh pihak tertentu sebelum bukti diperoleh, tetapi jangan pula membiarkan persoalan ini tanpa penyelidikan yang jelas.
DASAR HUKUM: AUDIT DAN TINDAK JIKA UNSURNYA TERBUKTI
Sejumlah ketentuan yang relevan untuk diperiksa sesuai status tanah dan fakta di lapangan meliputi:
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 — prinsip penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — landasan hukum agraria dan pengaturan hak atas tanah.
3. PP Nomor 18 Tahun 2021 — pengaturan hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
4. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah — relevan untuk memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang.
5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah — relevan apabila terdapat dugaan pelanggaran lingkungan.
6. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — dapat menjadi rujukan apabila objek yang diperiksa terbukti termasuk barang milik negara dan persoalannya berkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.
Penerapan pasal dan sanksi harus didasarkan pada status objek, kewenangan instansi, bukti, serta unsur pelanggaran yang terpenuhi.
BP BATAM DAN APARAT JANGAN BIARKAN PUBLIK MENUNGGU!
Awa Media mendesak BP Batam bersama instansi pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan apabila berwenang, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung, mengaudit dokumen, memeriksa kondisi lapangan, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka sesuai ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran, hentikan sementara aktivitas apabila memenuhi dasar dan prosedur hukum, lalu lakukan penindakan sesuai kewenangan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Jangan sampai plang negara hanya menjadi pajangan, sementara kepastian hukum atas tanah justru dipertanyakan masyarakat.
Awa Media menegaskan, sorotan ini bukan vonis terhadap PT Sri Indah Group ataupun tuduhan bahwa BP Batam dan aparat melakukan pembiaran. Ini adalah tuntutan agar seluruh pihak menjawab persoalan dengan bukti, transparansi, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Negara harus hadir bukan sekadar melalui plang, melainkan melalui kepastian hukum. Siapa pun yang Terbukti Melanggar Harus di Tindak Sesuai Aturan.Sebab, ketika status lahan Dipertanyakan, Diam bukan Jawaban_ Yang Dibutuhkan Publik Adalah Pemeriksaan Nyata dan Hasil yang Terang.
( Guntur )
