masukkan script iklan disini
Batam – Aktivitas cut and fill atau pematangan lahan yang berlangsung di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, tepatnya di sekitar area PT Merah Putih, terus menuai sorotan dan keluhan warga. Di tengah gencarnya pembangunan, masyarakat justru mengaku harus menghadapi dampak lingkungan yang diduga semakin mengkhawatirkan setiap harinya.
Kepulan debu dari aktivitas pengerukan batu dan tanah disebut tak pernah benar-benar berhenti. Saat cuaca panas dan angin bertiup kencang, debu beterbangan menyelimuti jalan, rumah warga, kendaraan hingga lingkungan permukiman. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berdampak langsung kepada masyarakat tersebut?
"Warga tidak anti pembangunan. Yang kami persoalkan adalah ketika pembangunan berjalan tetapi kenyamanan dan kesehatan masyarakat seolah menjadi korban," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sejumlah warga, persoalan debu bukan lagi gangguan sesaat, melainkan masalah yang terjadi berulang dan dirasakan hampir setiap hari. Keluhan telah berkali-kali disampaikan, namun hingga kini masyarakat mengaku belum melihat langkah konkret yang mampu menghentikan atau setidaknya mengurangi dampak yang mereka alami.
Debu Terus Berterbangan, Pengawasan Dipertanyakan
Di lapangan, aktivitas alat berat dan lalu lintas kendaraan pengangkut material masih terlihat berlangsung. Sementara itu, warga mengaku tetap harus hidup berdampingan dengan debu yang masuk ke rumah-rumah mereka.
Situasi ini memunculkan sorotan terhadap instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Publik mulai mempertanyakan apakah pengendalian dampak lingkungan telah dilakukan secara maksimal atau justru hanya menjadi formalitas administrasi.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Debu yang terus berulang berpotensi mengganggu kualitas udara dan aktivitas warga, terutama anak-anak, lansia, serta kelompok yang rentan terhadap gangguan pernapasan.
Legalitas dan Dokumen Lingkungan Diminta Dibuka Terang-Benderang
Di tengah keluhan yang terus bermunculan, masyarakat mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Pemeriksaan, menurut warga, tidak cukup hanya berdasarkan dokumen yang tersimpan di meja perkantoran. Verifikasi harus dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan fakta pelaksanaan kegiatan.
"Kalau memang semua izin lengkap, dokumen lingkungan lengkap, dan seluruh kewajiban dipenuhi, buka ke publik agar tidak ada polemik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, jangan ada perlakuan istimewa. Hukum harus berlaku sama untuk semua," tegas seorang tokoh masyarakat.
Desakan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap:
- Kelengkapan dan keabsahan perizinan usaha serta kegiatan.
- Dokumen lingkungan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
- Sistem pengendalian debu dan dampak lingkungan lainnya.
- Kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan peruntukan lahan.
- Kepatuhan terhadap seluruh kewajiban yang melekat pada izin kegiatan.
Hak Warga atas Lingkungan Sehat Tidak Bisa Dikorbankan
Persoalan ini juga menyangkut hak dasar masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, warga menilai persoalan debu yang terus terjadi bukan sekadar masalah teknis proyek. Ini menyangkut tanggung jawab pelaku usaha dan kewajiban negara dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat.
Aparat dan Instansi Terkait Didesak Turun Langsung ke Lapangan
Sorotan kini mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, BP Batam, serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran dilokasi
( Guntur )




