masukkan script iklan disini
BATAM — Aktivitas cut and fill di kawasan Bukit Daeng, Batam, mulai memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Alat berat terlihat bekerja. Tanah digali dan dipindahkan. Material hasil pekerjaan bergerak keluar dari lokasi.
Namun ada satu hal yang justru sulit ditemukan di lapangan: penjelasan terbuka mengenai dasar legalitas kegiatan tersebut.
Saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, tidak terlihat papan informasi atau plang proyek yang secara jelas mencantumkan identitas pemilik kegiatan, pelaksana pekerjaan, maupun dasar perizinan yang menjadi landasan aktivitas pematangan lahan tersebut.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar:
Jika kegiatan itu legal dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, mengapa informasi mengenai legalitasnya tidak terlihat secara terbuka di lokasi?
Publik berhak mendapatkan penjelasan.
Bukan sekadar jawaban lisan.
Bukan pula sekadar klaim bahwa semuanya sudah berizin.
Dokumennya yang harus diperlihatkan.
IZIN JANGAN HANYA BERHENTI DI BALIK TELEPON
Upaya konfirmasi awak media justru membawa persoalan ke arah lain.
Pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut tidak memberikan dokumen perizinan secara langsung. Awak media kemudian diarahkan menghubungi seseorang melalui nomor telepon tertentu.
Dalam komunikasi tersebut, seseorang yang disebut berinisial Nenggolan meminta agar dirinya tidak diganggu dan mengaku sebagai bagian dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), bahkan menunjukkan kartu tanda anggota organisasi.
Kondisi tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun keterlibatan pihak tertentu sebagai pelindung kegiatan.
Namun, sikap dan pola komunikasi tersebut tetap patut menjadi bagian dari proses klarifikasi.
Sebab ketika wartawan datang untuk menanyakan legalitas sebuah aktivitas yang berlangsung secara terbuka, jawaban yang paling sederhana seharusnya juga terbuka:
Siapa pemiliknya?
Apa izinnya?
Siapa penanggung jawabnya?
Apa dasar kegiatan tersebut?
Bukan justru membuat publik semakin bertanya-tanya.
PUBLIK TIDAK MEMINTA RAHASIA — PUBLIK MEMINTA DOKUMEN
Ada sejumlah pertanyaan yang seharusnya dapat dijawab secara terang.
Apa dasar kegiatan cut and fill tersebut?
Siapa pemilik atau penguasa lahan?
Siapa pemilik dan penanggung jawab pekerjaan?
Apa dasar pemanfaatan lahannya?
Apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan tata ruang?
Apakah persetujuan lingkungan yang diwajibkan telah dipenuhi?
Apakah terdapat dokumen teknis yang menjadi dasar pekerjaan?
Dan apabila ternyata ditemukan ketidaksesuaian, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut bukan kriminalisasi terhadap pelaku usaha.
Justru sebaliknya.
Transparansi adalah cara paling sederhana untuk membungkam dugaan.
Jika izinnya lengkap, tunjukkan.
Jika kegiatan sesuai aturan, jelaskan.
Jika tidak ada persoalan, jawab pertanyaan secara terbuka.
Sebab semakin sulit sebuah legalitas diperlihatkan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk bertanya.
TANAH HASIL GALIAN DIDUGA KELUAR LOKASI — DIJUAL ATAU SEKADAR DIPINDAHKAN?
Sorotan berikutnya menyentuh persoalan yang tak kalah serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, material tanah hasil pekerjaan cut and fill tersebut diduga diangkut keluar lokasi dan kemudian diperjualbelikan atau dikomersialkan ke kawasan SP, tidak jauh dari lokasi penjualan Mie Gaco di pinggir jalan.
Sekali lagi, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi.
Tetapi justru karena itulah aparat dan instansi teknis seharusnya tidak cukup hanya duduk menunggu laporan.
Turun ke lapangan. Periksa. Telusuri. Cocokkan dokumennya.
Tanah itu berasal dari mana?
Berapa volumenya?
Berapa kendaraan yang mengangkut?
Siapa pemilik kendaraan?
Ke mana material tersebut dibawa?
Siapa penerimanya?
Apakah ada transaksi?
Jika memang terjadi transaksi, siapa yang menerima keuntungan?
Dan dokumen apa yang menjadi dasar pemindahan serta pemanfaatan




